Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) mencatat telah menerima sebanyak 220 perkara pidana pada tingkat banding selama 1 Januari hingga 24 Mei 2023. Perkara banding yang masuk didominasi kasus Narkoba, disusul kasus tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola pihaknya. “Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56 persen dari total keseluruhan jumlah perkara,” katanya Rabu (24/5/2023).
Setelah Narkotika, posisi kedua terbanyak ditempati oleh kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah 32 perkara atau sekitar 15 persen. Selanjutnya disusul dengan kategori pidana dengan selisih jumlah yang jauh lebih sedikit yaitu penganiayaan dengan jumlah 10 perkara, pencurian (9 perkara), dan lainnya.
Sementara kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain; tindak pidana di bidang kesehatan, mengedarkan uang palsu, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghinaan terhadap lambang negara dengan jumlah masing-masing 1 perkara.
Menurut Taqwadin, besaran perkara ini adalah jumlah sementara mendekati pertengahan tahun 2023, ke depannya pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang diterima PT BNA dari tahun ke tahun yang selalu mencapai lebih dari 500-an perkara.
“Ini baru perkara pidana saja, belum lagi perkara perdata yang bisa mencapai 200-an kasus,” ujar Taqwaddin, yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor. []