HomeNewsPerkara Narkoba dan Korupsi Dominasi Banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Perkara Narkoba dan Korupsi Dominasi Banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Published on

Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) mencatat telah menerima sebanyak 220 perkara pidana pada tingkat banding selama 1 Januari hingga 24 Mei 2023. Perkara banding yang  masuk didominasi kasus Narkoba, disusul kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola pihaknya. “Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56 persen dari total keseluruhan jumlah perkara,” katanya Rabu (24/5/2023).

Setelah Narkotika, posisi kedua terbanyak ditempati oleh kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah 32 perkara atau sekitar 15 persen. Selanjutnya disusul dengan kategori pidana dengan selisih jumlah yang jauh lebih sedikit yaitu penganiayaan dengan jumlah 10 perkara, pencurian (9 perkara), dan lainnya.

Sementara kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain; tindak pidana di bidang kesehatan, mengedarkan uang palsu, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghinaan terhadap lambang negara dengan jumlah masing-masing 1 perkara.

Menurut Taqwadin, besaran perkara ini adalah jumlah sementara mendekati pertengahan tahun 2023, ke depannya pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang diterima PT BNA dari tahun ke tahun yang selalu mencapai lebih dari 500-an perkara.

“Ini baru perkara pidana saja, belum lagi perkara perdata yang bisa mencapai 200-an kasus,” ujar Taqwaddin, yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan atas Peningkatan Akses Pendidikan

Pemerintah Aceh meraih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera pada kategori...

Faisal Ilyas Jadi Dirut Baru PEMA

PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PEMA memasuki babak baru setelah Faisal Ilyas mendapat amanah...

Aceh Dapat Rp27 Miliar Dana REDD+, Mualem Dorong Penguatan Perlindungan Hutan

Aceh mendapat alokasi sekitar Rp27 miliar melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ sebagai bentuk...

Janji Menag Nasaruddin Umar Terwujud, MIN 5 Pidie Jaya Mulai Dibangun Kembali

Janji Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kepada masyarakat Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie...

Mawardi Nur Buka Babak Baru BPMA, Ini 3 Fokus Utamanya Kelola Migas Aceh

Mawardi Nur resmi memimpin Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menggantikan Nasri Djalal. Dalam kepemimpinan...

More like this

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan atas Peningkatan Akses Pendidikan

Pemerintah Aceh meraih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera pada kategori...

Faisal Ilyas Jadi Dirut Baru PEMA

PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PEMA memasuki babak baru setelah Faisal Ilyas mendapat amanah...

Aceh Dapat Rp27 Miliar Dana REDD+, Mualem Dorong Penguatan Perlindungan Hutan

Aceh mendapat alokasi sekitar Rp27 miliar melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ sebagai bentuk...