Pemuda Parlemen Indonesia melalui Reza Fahlevi mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional menyusul bencana banjir dan longsor besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir.
Reza menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berdalih atau menunda kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang. “Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pemerintah Pusat jangan berdalih, laksanakan perintah undang-undang itu dan segera tetapkan status darurat bencana nasional,” ujarnya lewat keterangan tertulis kepada acehkini, Sabtu (29/11/2025).
Menurutnya, kondisi di lapangan sudah berada pada tahap kritis. Korban jiwa dilaporkan terus bertambah, sejumlah jembatan dan akses jalan terputus, jalur nasional lumpuh total, jaringan internet serta telekomunikasi mati di banyak titik, sementara ribuan rumah warga rusak berat. Di berbagai lokasi pengungsian, masyarakat masih kekurangan logistik dan pelayanan dasar.
“Ini bukan bencana banjir dan longsor biasa,” kata Reza. Ia menjelaskan bahwa telah terjadi isolasi antardaerah yang mengancam ketahanan hidup masyarakat. Namun, Pemerintah Pusat dinilai belum menunjukkan langkah cepat yang sepadan dengan skala bencana.
Reza mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menetapkan status darurat bencana nasional berdasarkan jumlah korban, kerusakan sarana prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
“Jika melihat kondisi sekarang, kerusakan infrastruktur vital seperti putusnya jembatan dan jalan nasional, ribuan rumah dan bangunan perdagangan rusak, serta cakupan bencana lintas provinsi, sudah lebih dari cukup untuk memenuhi unsur-unsur penetapan status darurat bencana nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa wilayah kini terisolasi akibat jalur darat lumpuh total, sehingga pembukaan akses bantuan melalui jalur udara menjadi kebutuhan mendesak. Situasi ini, kata Reza, membutuhkan pengerahan instrumen lembaga, logistik, dan alat berat dalam jumlah besar yang tidak mungkin ditanggung sendiri oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak akan mampu, apalagi Pemerintah Pusat telah memangkas habis-habisan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) melalui kebijakan Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan, luas wilayah terdampak, dan risiko kemanusiaan yang meningkat, Pemuda Parlemen Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konstitusional.
“Penetapan status darurat bencana nasional harus segera dilakukan. Ini soal keselamatan rakyat,” tutup Reza Fahlevi. []



