Pemuda di Aceh Besar berinisial HM (28 tahun) membacok pemilik kedai MU (34) karena kesal tak diutangi rokok. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/11/2023) pukul 20.00 WIB di Gampong Lamtadok, Darul Kamal.
Kepala Kepolisian Sektor Darul Kamal Inspektur Dua M Al Munawir mengatakan MU tidak luka parah karena duluan mengelak saat arit diayunkan HM. “Hanya luka gores di punggung serta baju yang dikenakan robek sekitar 30 sentimeter,” katanya, Ahad (12/11/2023).
HM mulanya pergi ke kedai dan minta mengutang rokok. Pemilik kedai menolak karena utang lama masih menunggak. HM kesal. Ia pulang buat ambil arit, lalu kembali ke kedai untuk menghajar MU.
Selepas pembacokan itu, MU melaporkan ke polisi. Saat penangkapan, HM sempat melawan sebelum akhirnya dibekuk polisi. “Pelaku masih diamankan dan kasus ini dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh untuk penanganan lanjut,” katanya.[]