HomeNewsPemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025

Published on

Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penandatanganan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Senin (14/10/2024).

“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.

Penetapan SKB tersebut, kata Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.

“Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri. Satu hari tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” tuturnya. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

451 Poster Terpilih Ikut Lomba Poster UPT MKU Universitas Syiah Kuala

Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPT MKU) Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menyelenggarakan...

Menteri PU Optimistis Sekolah Rakyat Subulussalam Segera Beroperasi

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo tetap optimistis pembangunan Sekolah Rakyat Aceh 2 di...

Zaini Abdullah Meninggal Dunia, Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam

Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017,...

Aceh Ambil Bagian di PRJ 2026, Dorong Promosi Wisata dan UMKM

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh kembali berpartisipasi dalam Pekan Raya...

Tokoh Masyarakat Subulussalam Gagas Dapil DPRA Baru untuk Aceh Singkil-Subulussalam

Forum Penggagas Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRA Aceh Singkil–Subulussalam mulai menginisiasi langkah-langkah untuk mendorong...

More like this

451 Poster Terpilih Ikut Lomba Poster UPT MKU Universitas Syiah Kuala

Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPT MKU) Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menyelenggarakan...

Menteri PU Optimistis Sekolah Rakyat Subulussalam Segera Beroperasi

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo tetap optimistis pembangunan Sekolah Rakyat Aceh 2 di...

Zaini Abdullah Meninggal Dunia, Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam

Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017,...