Seorang tersangka pembunuhan gajah di Alue Dua, Nisam Antara, Aceh Utara, Aceh, berinisial JU alias M (48 tahun) ditangkap polisi, Selasa (21/5/2024). Dua gading gajah diamankan dari tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe Inspektur Satu Ibrahim mengatakan, gajah yang diduga dibunuh JU ditemukan bangkainya pada Sabtu (23/3/2024) di Desa Alue Dua, Nisam Antara.
“Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi,” kata Ibrahim kepada jurnalis, Sabtu (25/5/2024).
Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menemukan jejak tersangka yang mengarah ke JU. Namun, posisi JU selalu berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap di Nisam. “Tim berhasil menyergap tersangka,” katanya.
JU mengaku ke polisi menyimpan gading gajah itu di perkebunan kelapa sawit Desa Padang Sikabu, Woyla, Aceh Barat. Setiba di sana, polisi menemukan barang bukti yang telah dikubur.
“Kami mengamankan 2 gading gajah dari tersangka,” kata Ibrahim.
Sementara itu, 2 gading lagi sisa yang belum sempat diambil dan masih di belalai bangkainya diserahkan oleh BKSDA untuk menjadi barang bukti polisi. Satu sepeda motor turut diamankan.[]