Wakil Kepala bersama sejumlah Deputi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen. Mosi itu disampaikan melalui surat ke Gubernur Aceh selaku Dewan Kawasan Sabang, tertanggal 23 Agustus 2025.
Dalam dokumen yang dilihat acehkini, surat berkop BPKS berisikan sejumlah alasan yang menjadi dasar mosi tidak percaya tersebut, di antaranya; rusaknya sistem kerja lembaga, lemahnya komunikasi dan supervisi, hingga tidak memiliki kemampuan manajerial.
Mosi ditandatangani oleh Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah bersama Deputi Umum, Fajran Zain; Deputi Komersial dan Investasi, Jeliteng Pribadi; Deputi Teknik, Pengembangan dan Tata Ruang, Azwar Husein. Sementara Deputi Pengawasan, Ridha Amri tercantum namanya tetapi tidak membubuhkan tanda tangan.
Para pejabat BPKS itu meminta Gubernur Aceh selaku Dewan Kawasan Sabang untuk menindaklanjuti mosi tersebut sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan meminta untuk mengganti Iskandar Zulkarnaen sebagai Kepala BPKS.
Mosi tidak percaya telah diserahkan Jeliteng Pribadi kepada Sekda Aceh M. Nasir, pada Senin (25/8) kemarin, untuk disampaikan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Tanggapan Kepala BPKS
Atas mosi tidak percaya itu, acehkini mendapatkan tanggapan dari Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen pada Selasa (26/8), berikut petikan lengkapnya;
Menyingkapi mosi tidak percaya manajemen BPKS terhadap kepemimpinan Iskandar Zulkarnaen selaku Kepala BPKS yang disampaikan oleh T. Hendra Budiansyah (Wakil Kepala BPKS), Fajran Zain (Deputi Umum BPKS), Jeliteng Pribadi (Deputi Komersial dan Investasi BPKS), dan Azwar Husein (Deputi Teknik, Pengembangan, dan Tata Ruang BPKS) kepada Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang pada 23 Agustus 2025.
Selaku Kepala BPKS perkenankan kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Distribusi mekanisme pengambilan keputusan dan penugasan di lingkungan BPKS dilakukan secara administratif berbasis Aplikasi Srikandi, group WhatsApp Manajemen BPKS, hingga penugasan lisan yang disampaikan baik dalam rapat pimpinan yang rutin digelar setiap bulan atau dalam rapat insential sesuai kebutuhan.Seluruh dokumentasi dan informasi tersebut tercatat dan dapat diakses oleh manajemen BPKS mulai dari Kepala, Wakil Kepala, para Deputi, hingga pejabat teknis tertentu (tingkat II dan tingkat III).
- Secara rutin (hampir setiap bulan) dilaksanakan pertemuan antara manajemen BPKS dengan Dewan Pengawas BPKS yang tidak hanya membahas capaian dan tantangan manajerial namun juga membahas berbagai tindak lanjut arahan pemerintah (baik tingkat nasional, Dewan Pengawas BPKS, maupun Dewan Kawasan Sabang).Penyelesaian tindak lanjut kemudian diarahkan untuk dilaksanakan baik oleh kepala, wakil kepala, para deputi hingga pejabat teknis tertentu dan dilaporkan kembali secara periodik. Tentu saja dengan berbagai kondisi masih terdapat beberapa penugasan yang belum terselesaikan secara maksimal dan tanggapan terhadap itu sepenuhnya berada dalam ruang kendali para Deputi bersangkutan.
- Sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural, BPKS juga merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang menyelenggarakan berbagai layanan antara lain Kepelabuhanan, Perizinan/Non Perizinan, dan Layanan Pemanfaatan Barang Milik Negara (tanah/bangunan).Pengendalian layanan tersebut sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab deputi terkait termasuk berbagai mitigasi risiko hingga kebijakan komersialisasi serta pengembangan bisnis maupun infrastruktur kawasan. Sehingga tidak tepat melimpahkan seluruh tanggung jawab tersebut hanya kepada Kepala BPKS tanpa menilai kontribusi peran serta unit penanggungjawab dan pelaksana lainnya.
- Pada saat ini, komunikasi dengan berbagai pihak secara berkelanjutan telah dan sedang dilaksanakan baik dengan mitra kerja di tingkat nasional (Komisi VI DPR RI, Direktorat Pembangunan Indonesia Barat-Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga lintas Kementerian/Lembaga), Dewan Kawasan Sabang, dan berbagai Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).Sebagai informasi pada 25 Agustus 2025 telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Agenda Strategis Kawasan Sabang, dipandu dan difasilitasi oleh Sekretaris Daerah Aceh yang menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut termasuk penataan kelembagaan untuk segera dilaksanakan oleh manajemen BPKS.
Namun disayangkan para penyusun mosi tidak berkesempatan hadir dalam rapat tersebut tanpa alasan yang dapat diverifikasi namun hadir setelah rapat menyampaikan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah Aceh.
- Asumsi ketidakmampuan manajerial hingga budaya kepemimpinan yang tidak akomodatif merupakan asumsi yang disampaikan oleh para penyusun mosi tanpa klarifikasi maupun komunikasi sebelumnya dengan kami selaku Pimpinan BPKS sehingga tidak tepat jika klarifikasi dilakukan secara sepihak.Selaku pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang kami telah menyampaikan berbagai kendala dan tantangan serta tawaran strategis penyelesaian isu strategis tersebut. Dan Alhamdullilah, hingga hari ini kami selalu mendapatkan berbagai arahan dan bimbingan dari Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang untuk pengelolaan organisasi BPKS.
Demikian disampaikan sebagai bahan perimbangan pemberitaan yang telah berlangsung. []


