Pengumuman calon kepala daerah yang akan diusung oleh Partai Aceh dalam Pilkada 2024, semula dijadwalkan pada 15 Agustus, resmi digeser ke 25 Agustus.
“Pergeseran ini hanya pada aspek pengumuman atau deklarasi ke publik,” kata Nurzahri, juru bicara partai itu, Senin (12/8/2024).
Menurut Nurzahri, keputusan terkait calon kepala daerah, mulai dari calon bupati, wali kota, hingga gubernur, yang akan diusung Partai Aceh tetap dilakukan pada 15 Agustus. Namun, yang ditunda adalah mengumumkannya ke publik.
Penundaan ini karena pertimbangan berbagai hal penting dan hasil koordinasi dengan pengurus DPP Partai Aceh.
“Mengingat masih diperlukannya waktu bagi beberapa calon bupati atau calon wali kota untuk melakukan pembicaraan koalisi terkait wakilnya,” kata Nurzahri.
Nurzahri menegaskan bahwa informasi mengenai instruksi pengerahan massa dari daerah ke Banda Aceh untuk mengikuti deklarasi pada 15 Agustus tidaklah benar. Hingga saat ini, DPP Partai Aceh belum mengeluarkan perintah kepada DPW seluruh Aceh maupun kepada relawan terkait hal tersebut.
“Kami berharap seluruh ketua DPW tetap berkoordinasi dengan DPP sebelum membuat instruksi karena akan dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya.[]



