Satuan Polisi Pamong Praja bersama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang di trotoar jalan Teuku Umar atau jalan nasional di Kota Subulussalam, Selasa (6/2/2024).
Komisioner Panwaslih Subulussalam Nasnal Marbun menyebutkan sebelum eksekusi penertiban umbul – umbul ini dilakukan, pihaknya telah menyosialisasikan dan menyurati partai politik tentang PKPU Nomor 15 tentang Alat Peraga Kampanye.
“Terhadap sejumlah partai telah kami surati selain PKPU 15 juga tentang Surat keputusan KIP Subulussalam Nomor 60 Tahun 2023 tentang titik lokasi pemasangan APK,” katanya kepada acehkini.
Menurutnya, penertiban APK dibantu oleh Satpol PP. Setelah penertiban dilakukan, pihak partai politik diperbolehkan untuk mengambil kembali APK yang telah dieksekusi.
“Partai politik bisa mengambil kembali APK ini dengan membuat surat permohonan ke Panwaslih. Jika ingin dipasang kembali diperbolehkankan karena masih dalam tahap kampanye, tetapi pemasangan APK harus sesuai titik yang telah ditentukan oleh KIP Subulussalam,” ujarnya.
Nasnal juga mengingatkan partai politik untuk menertibkan APK jenis lainnya pada saat memasuki Minggu tenang jelang Pemilu 2024 yang dilaksakan pada 14 Februari mendatang. “Kami juga sudah mengimbau Parpol untuk membersihkan APK pada saat minggu tenang, jika tidak dilaksanakan akan ditertibkan,” jelasnya. []