BerandaNewsPanwaslih Bireuen Kembali Imbau Peserta Pemilu 2024 Turunkan Atribut Kampanye

Panwaslih Bireuen Kembali Imbau Peserta Pemilu 2024 Turunkan Atribut Kampanye

Published on

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen masih mendapati sejumlah bahan yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) terpasang di beberapa tempat. Padahal sebelumnya mereka telah menyampaikan imbauan kedua kepada setiap partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bireuen untuk menurunkannya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi, mengatakan, imbauan kedua secara tertulis telah disampaikan pihaknya kepada setiap Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melalui LO-nya pada Jumat (3/11/2023) di Kantor Panwaslih Bireuen.

Dalam surat tersebut, kata Baihaqi, pihaknya mengimbau empat hal di antaranya adalah tidak melaksanakan kampanye di luar masa tahapan kampanye pemilu dan meminta agar alat peraga kampanye yang telah terpasang di berbagai tempat agar segera dapat diturunkan.

“Secara prinsip kami telah menyurati Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang kedua kalinya untuk menertibkan dan menurunkan bahan yang menyerupai alat peraga kampanye secara mandiri sampai batas maksimal Sabtu tanggal 4 November 2023,” ujarnya, Senin (6/11/2023).

Namun sampai batas waktu tersebut, pihaknya masih mendapati sejumlah atribut kampanye yang terpasang di beberapa tempat. Oleh karena itu, Panwaslih Bireuen dalam waktu dekat akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan larangan kampanye sudah dipertegas pada Pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga memberi ketegasan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),” tuturnya.

Regulasi ini, lanjut Baihaqi, harus menjadi acuan bagi peserta Pemilu 2024 dalam mengikuti kontestasi politik sehingga dapat terwujud penyelenggaraan pemilu yang fair dan akuntabel, juga memberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa peserta pemilu patuh dan taat pada ketentuan pemilu.

“Kalau hal larangan kampanye saja tidak dapat dipatuhi oleh peserta pemilu 2024, bagaimana dengan hal lainnya nanti. Oleh karena itu, kita berharap peserta pemilu 2024 menunjukkan sikap taat akan aturan sehingga dapat memberikan pendidikan berpolitik yang positif kepada masyarakat,” ujarnya. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Jangkau Daerah Terisolasi Banjir, BPBD Subulussalam Gunakan Robin Milik Warga

Penyaluran bantuan logistik kepada warga yang terisolasi akibat meluapnya sungai Lae Souraya di Desa...

Banjir di Subulussalam Meluas, Puluhan Desa Terendam

Banjir yang melanda wilayah Kota Subulussalam semakin meluas, Sabtu (12/10/2024). Wilayah yang terdampak banjir...

Bertema Antikorupsi, Gampong Film Hadir di Tiga Kabupaten/Kota

Gampong Film salah satu program dari Aceh Film Festival akan hadir di tiga kabupaten/kota...

Pria Gangguan Jiwa Tikam Empat Warga Aceh Utara

Seorang pria yang diduga gangguan jiwa menikam empat warga di Gampong Buket Guru, Paya...

PIKABAS Bank Aceh Rayakan Maulid dengan Berbagi Kebaikan

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkumpulan Istri Karyawan Bank Aceh Syariah (PIKABAS) Bank Aceh...

More like this

Jangkau Daerah Terisolasi Banjir, BPBD Subulussalam Gunakan Robin Milik Warga

Penyaluran bantuan logistik kepada warga yang terisolasi akibat meluapnya sungai Lae Souraya di Desa...

Banjir di Subulussalam Meluas, Puluhan Desa Terendam

Banjir yang melanda wilayah Kota Subulussalam semakin meluas, Sabtu (12/10/2024). Wilayah yang terdampak banjir...

Bertema Antikorupsi, Gampong Film Hadir di Tiga Kabupaten/Kota

Gampong Film salah satu program dari Aceh Film Festival akan hadir di tiga kabupaten/kota...