HomeNewsPanwaslih Bireuen Kembali Imbau Peserta Pemilu 2024 Turunkan Atribut Kampanye

Panwaslih Bireuen Kembali Imbau Peserta Pemilu 2024 Turunkan Atribut Kampanye

Published on

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen masih mendapati sejumlah bahan yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) terpasang di beberapa tempat. Padahal sebelumnya mereka telah menyampaikan imbauan kedua kepada setiap partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bireuen untuk menurunkannya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi, mengatakan, imbauan kedua secara tertulis telah disampaikan pihaknya kepada setiap Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melalui LO-nya pada Jumat (3/11/2023) di Kantor Panwaslih Bireuen.

Dalam surat tersebut, kata Baihaqi, pihaknya mengimbau empat hal di antaranya adalah tidak melaksanakan kampanye di luar masa tahapan kampanye pemilu dan meminta agar alat peraga kampanye yang telah terpasang di berbagai tempat agar segera dapat diturunkan.

“Secara prinsip kami telah menyurati Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang kedua kalinya untuk menertibkan dan menurunkan bahan yang menyerupai alat peraga kampanye secara mandiri sampai batas maksimal Sabtu tanggal 4 November 2023,” ujarnya, Senin (6/11/2023).

Namun sampai batas waktu tersebut, pihaknya masih mendapati sejumlah atribut kampanye yang terpasang di beberapa tempat. Oleh karena itu, Panwaslih Bireuen dalam waktu dekat akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan larangan kampanye sudah dipertegas pada Pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga memberi ketegasan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),” tuturnya.

Regulasi ini, lanjut Baihaqi, harus menjadi acuan bagi peserta Pemilu 2024 dalam mengikuti kontestasi politik sehingga dapat terwujud penyelenggaraan pemilu yang fair dan akuntabel, juga memberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa peserta pemilu patuh dan taat pada ketentuan pemilu.

“Kalau hal larangan kampanye saja tidak dapat dipatuhi oleh peserta pemilu 2024, bagaimana dengan hal lainnya nanti. Oleh karena itu, kita berharap peserta pemilu 2024 menunjukkan sikap taat akan aturan sehingga dapat memberikan pendidikan berpolitik yang positif kepada masyarakat,” ujarnya. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Kata Rafly Kande Menafsir Ucapan Mualem soal Berserah Diri 

Rafly Kande menerjemahkan pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam wawancara eksklusif dengan Najwa...

Gubernur Aceh dan Dirut BAS Salurkan Bantuan ke Subulussalam

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), bersama Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS), Fadhil Ilyas,...

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana 

Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, menyusul masih luasnya dampak kerusakan...

Bencana Ekologis di Aceh, Sumut dan Sumbar adalah Pelanggaran HAM Struktural

Yayasan Tifa menilai bencana ekologis yang terjadi Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat...

Mualem di Aceh Singkil, Perkuat Penanganan Banjir

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengunjungi Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa kemarin, dia masih...

More like this

Kata Rafly Kande Menafsir Ucapan Mualem soal Berserah Diri 

Rafly Kande menerjemahkan pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam wawancara eksklusif dengan Najwa...

Gubernur Aceh dan Dirut BAS Salurkan Bantuan ke Subulussalam

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), bersama Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS), Fadhil Ilyas,...

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana 

Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, menyusul masih luasnya dampak kerusakan...