Minggu, April 28, 2024
More
    BerandaNewsPanwaslih Bireuen Kembali Imbau Peserta Pemilu 2024 Turunkan Atribut Kampanye

    Panwaslih Bireuen Kembali Imbau Peserta Pemilu 2024 Turunkan Atribut Kampanye

    Published on

    Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen masih mendapati sejumlah bahan yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) terpasang di beberapa tempat. Padahal sebelumnya mereka telah menyampaikan imbauan kedua kepada setiap partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bireuen untuk menurunkannya.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi, mengatakan, imbauan kedua secara tertulis telah disampaikan pihaknya kepada setiap Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melalui LO-nya pada Jumat (3/11/2023) di Kantor Panwaslih Bireuen.

    Dalam surat tersebut, kata Baihaqi, pihaknya mengimbau empat hal di antaranya adalah tidak melaksanakan kampanye di luar masa tahapan kampanye pemilu dan meminta agar alat peraga kampanye yang telah terpasang di berbagai tempat agar segera dapat diturunkan.

    “Secara prinsip kami telah menyurati Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang kedua kalinya untuk menertibkan dan menurunkan bahan yang menyerupai alat peraga kampanye secara mandiri sampai batas maksimal Sabtu tanggal 4 November 2023,” ujarnya, Senin (6/11/2023).

    Namun sampai batas waktu tersebut, pihaknya masih mendapati sejumlah atribut kampanye yang terpasang di beberapa tempat. Oleh karena itu, Panwaslih Bireuen dalam waktu dekat akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Ketentuan larangan kampanye sudah dipertegas pada Pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga memberi ketegasan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),” tuturnya.

    Regulasi ini, lanjut Baihaqi, harus menjadi acuan bagi peserta Pemilu 2024 dalam mengikuti kontestasi politik sehingga dapat terwujud penyelenggaraan pemilu yang fair dan akuntabel, juga memberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa peserta pemilu patuh dan taat pada ketentuan pemilu.

    “Kalau hal larangan kampanye saja tidak dapat dipatuhi oleh peserta pemilu 2024, bagaimana dengan hal lainnya nanti. Oleh karena itu, kita berharap peserta pemilu 2024 menunjukkan sikap taat akan aturan sehingga dapat memberikan pendidikan berpolitik yang positif kepada masyarakat,” ujarnya. []

    Follow konten ACEHKINI.ID di Google News



    Artikel Terbaru

    Dreammaker Institute Bakal Hadir di Sabang, Mendorong Mimpi dan Potensi Siswa

    Kabar gembira bagi para siswa SMA di Sabang. Dreammaker Institute, sebuah program yang diinisiasi...

    Mantan Sekda Aceh Thantawi Ishak Meninggal Dunia

    Berita duka, salah seorang putra terbaik Aceh Besar yang juga tokoh birokrat Aceh, Thantawi...

    Bustami Hamzah Ziarah ke Makam Syekh Ali Al Fansyuri

    Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan istri serta rombongan dari Pemerintah Aceh dan...

    Pj Gubernur Aceh: Mari Hidupkan Semangat Syekh Abdurrauf As-Singkili

    Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah, mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pemimpin daerah untuk...

    Abusyik, Mantan Bupati Pidie Meninggal Dunia

    Mantan Bupati Pidie (2017-2022), Roni Ahmad alias Abusyik meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)...

    More like this

    Dreammaker Institute Bakal Hadir di Sabang, Mendorong Mimpi dan Potensi Siswa

    Kabar gembira bagi para siswa SMA di Sabang. Dreammaker Institute, sebuah program yang diinisiasi...

    Mantan Sekda Aceh Thantawi Ishak Meninggal Dunia

    Berita duka, salah seorang putra terbaik Aceh Besar yang juga tokoh birokrat Aceh, Thantawi...

    Bustami Hamzah Ziarah ke Makam Syekh Ali Al Fansyuri

    Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan istri serta rombongan dari Pemerintah Aceh dan...