BerandaNewsOrganisasi HAM Internasional Surati Partai Lokal Aceh Terkait Syariat Islam

Organisasi HAM Internasional Surati Partai Lokal Aceh Terkait Syariat Islam

Published on

Organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional Human Rights Watch (HRW) menyurati semua partai lokal di Aceh. Warkat itu berupa kuesioner pandangan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam memperjelas program perlindungan HAM.

Adapun partai lokal yang dikirimi surat adalah Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Selain semua partai lokal, surat juga dikirim ke semua partai nasional dan tiga calon presiden.

“Kuesioner yang diajukan kepada enam partai lokal di Aceh di Pulau Sumatra mencakup pertanyaan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, syariat Islam, dan hak asasi manusia,” kata Elaine Pearson, Direktur Asia Human Rights Watch, dikutip Sabtu (30/12/2023).

Partai diminta menanggapi kuesioner itu paling lambat 25 Januari 2024.

Kumpulan semua tanggapan dari calon presiden dan wakil presiden, maupun partai politik, terhadap kuesioner tersebut akan diunggah di situs Human Rights Watch.

“Para calon pemimpin dan partai politik di Indonesia memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat atas berbagai pertanyaan mengenai hak asasi manusia,” kata Pearson.

“Sangat penting bagi mereka untuk mengatasi masalah hak asasi manusia yang serius di Indonesia.”[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...

Mualem Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mendukung penuh kebijakan swasembada pangan yang...

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 773 Kg Narkoba: 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, 640 Kg Ganja

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika...

More like this

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...