Tak mudah bagi Halimah membeli elpiji 3 kilogram atau lebih dikenal elpiji melon di pangkalan resmi. Karenanya, warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, ini membelinya di kios biasa–tempat yang sejatinya tak boleh menjual elpiji.
Tapi, Halimah mesti mengeluarkan uang lebih besar. Di kios, elpiji melon dijual Rp 30 hingga 35 ribu per tabung. Sangat mahal dibanding harga eceran tertinggi di pangkalan Rp 18 ribu per tabung.
“Ini sangat memberat bagi kami,” kata Halimah, Selasa (2/5/2023).
Halimah tak punya pilihan lain. Sebab, elpiji melon di pangkalan resmi sangat sulit mendapatkannya karena kuota terbatas. “Semoga pemerintah ada solusi untuk persoalan ini,” katanya.
Dugaan Oknum ‘Bermain’
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Wilayah Aceh Nahrawi Noerdin menilai masalah yang dialami Halimah karena ada oknum yang ‘bermain’. Dampaknya, elpiji melon dijual di kios-kios, padahal tidak boleh.
Menurut Nahrawi, elpiji melon hanya dapat dijual di pangkalan resmi dengan harga tertinggi Rp 18 ribu per tabung.
“Kita meminta Pemerintah Kabupaten setempat untuk melakukan pengawasan, bila perlu melakukan sidak sehingga tidak ada yang bermain dengan harga elpiji 3 kilogram tersebut, dan jika ditemukan ada yang menyalahi aturan dapat segera diberi sanksi,” kata Toke Awi, sapaannya.
Ia meminta pemerintah kabupaten setempat berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan operasi pasar sehingga harga elpiji 3 kilogram di kabupaten itu sesuai dengan harga eceran tertinggi.[]