BerandaNewsKilasMUI Tegaskan Salat Memakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

MUI Tegaskan Salat Memakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

Published on

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan penggunaan masker saat melaksanakan ibadah salat pada situasi normal hukumnya adalah makruh. Namun hukum ini tidak berlaku jika orang yang memakai masker tersebut sedang sakit.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am seperti dikutip dari laman MUI, Ahad (2/4/2023).

Diketahui, saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.

“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” kata Kiai Ni’am.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan bahwa takmir masjid perlu memberikan kenyamanan jamaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadan.

Kiai Niam mengingatkan, jika ada beberapa masjid atau musala yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi menjarangkan shaf.

“Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” sebutnya.

Hal senada dikatakan Kiai Miftah. Menurutnya, penggunaan masker saat pelaksanaan salat hukumnya adalah makruh, walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.

Kiai Miftah menjelaskan bahwa penggunaan masker di luar salat tidak ada masalah, tetapi di dalam salat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika salat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.

“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” tutur Kiai Miftah.

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: “Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh,”

“Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dll yang bisa mengganggu atau menulari orang maka dia harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,” kata Kiai Miftah.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Instruksi Gubernur tentang Salat Jemaah, Plt Sekda Buka Rakor Rumuskan SOP Penegakan Aturan

Tindak lanjut instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait salat berjemaah, Plt Sekretaris Daerah Aceh...

Kisah Suami Cut Meutia, Pang Nanggroe yang Berjuluk Napoleon Aceh

Pang Nanggroe, -suami kedua Cut Meutia- dijuluki Belanda Napoleon Aceh. Beliau ahli siasat perang...

Dibangun Tentara, Rehab Makam Cut Meutia Hampir Rampung

Rehab makam Pahlawan Nasional Cut Meutia yang dikerjakan prajurit TNI dari Korem 011 Lilawangsa...

Kontes Kambing dan Domba Meriahkan Peringatan HUT ke-79 TNI AU di Lanud SIM

Lanud Sultan Iskandar Muda menggelar Kontes Kambing dan Domba di Lapangan Bola Mini Lanud...

‘Memulangkan’ Hamzah Fansuri ke Kota Subulussalam, Setelah Karyanya Diakui Dunia

Komunitas Institute for Singkel Research on Adat and Culture (ISRAC) menggelar kegiatan diskusi warisan...

More like this

Instruksi Gubernur tentang Salat Jemaah, Plt Sekda Buka Rakor Rumuskan SOP Penegakan Aturan

Tindak lanjut instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait salat berjemaah, Plt Sekretaris Daerah Aceh...

Kisah Suami Cut Meutia, Pang Nanggroe yang Berjuluk Napoleon Aceh

Pang Nanggroe, -suami kedua Cut Meutia- dijuluki Belanda Napoleon Aceh. Beliau ahli siasat perang...

Dibangun Tentara, Rehab Makam Cut Meutia Hampir Rampung

Rehab makam Pahlawan Nasional Cut Meutia yang dikerjakan prajurit TNI dari Korem 011 Lilawangsa...