BerandaNewsKilasMUI Tegaskan Salat Memakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

MUI Tegaskan Salat Memakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

Published on

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan penggunaan masker saat melaksanakan ibadah salat pada situasi normal hukumnya adalah makruh. Namun hukum ini tidak berlaku jika orang yang memakai masker tersebut sedang sakit.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am seperti dikutip dari laman MUI, Ahad (2/4/2023).

Diketahui, saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.

“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” kata Kiai Ni’am.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan bahwa takmir masjid perlu memberikan kenyamanan jamaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadan.

Kiai Niam mengingatkan, jika ada beberapa masjid atau musala yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi menjarangkan shaf.

“Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” sebutnya.

Hal senada dikatakan Kiai Miftah. Menurutnya, penggunaan masker saat pelaksanaan salat hukumnya adalah makruh, walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.

Kiai Miftah menjelaskan bahwa penggunaan masker di luar salat tidak ada masalah, tetapi di dalam salat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika salat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.

“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” tutur Kiai Miftah.

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: “Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh,”

“Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dll yang bisa mengganggu atau menulari orang maka dia harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,” kata Kiai Miftah.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Mualem Bersama Ulama Karismatik Aceh Antarkan Tu Sop ke Peristirahatan Terakhir

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka, Muzakir Manaf alias Mualem, bersama sejumlah ulama karismatik Aceh...

Presiden Dijadwalkan Hadiri Pembukaan PON XXI di Aceh

Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON XXI wilayah Aceh, Mayjen TNI (Purn) Andrie...

Tu Sop Dimakamkan dalam Kompleks Dayah di Jeunieb Bireuen

Jenazah bakal calon wakil gubernur Aceh sekaligus ulama karismatik Teungku Muhammad Yusuf A Wahab...

Video: Detik-Detik Salat Jenazah Tu Sop di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Ribuan warga menyalatkan jenazah bakal calon wakil gubernur Aceh sekaligus ulama karismatik Teungku Muhammad...

Zul Ilmi Tambah Perolehan Medali Emas untuk Aceh di PON XXI dari Cabor Angkat Besi

Muhammad Zul Ilmi sukses menambah perolehan medali emas untuk provinsi Aceh dari cabang olahraga...

More like this

Mualem Bersama Ulama Karismatik Aceh Antarkan Tu Sop ke Peristirahatan Terakhir

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka, Muzakir Manaf alias Mualem, bersama sejumlah ulama karismatik Aceh...

Presiden Dijadwalkan Hadiri Pembukaan PON XXI di Aceh

Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON XXI wilayah Aceh, Mayjen TNI (Purn) Andrie...

Tu Sop Dimakamkan dalam Kompleks Dayah di Jeunieb Bireuen

Jenazah bakal calon wakil gubernur Aceh sekaligus ulama karismatik Teungku Muhammad Yusuf A Wahab...