Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan penggunaan masker saat melaksanakan ibadah salat pada situasi normal hukumnya adalah makruh. Namun hukum ini tidak berlaku jika orang yang memakai masker tersebut sedang sakit.
“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am seperti dikutip dari laman MUI, Ahad (2/4/2023).
Diketahui, saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.
“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” kata Kiai Ni’am.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan bahwa takmir masjid perlu memberikan kenyamanan jamaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadan.
Kiai Niam mengingatkan, jika ada beberapa masjid atau musala yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi menjarangkan shaf.
“Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” sebutnya.
Hal senada dikatakan Kiai Miftah. Menurutnya, penggunaan masker saat pelaksanaan salat hukumnya adalah makruh, walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kiai Miftah menjelaskan bahwa penggunaan masker di luar salat tidak ada masalah, tetapi di dalam salat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika salat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.
“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” tutur Kiai Miftah.
Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: “Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh,”
“Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dll yang bisa mengganggu atau menulari orang maka dia harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,” kata Kiai Miftah.