Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan mengurus sertifikasi halal suatu produk gratis. Penjelasan ini membantah kabar bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha untuk memperoleh pengakuan halal tersebut.
“Mengurus sertifikasi halal tidak dipungut biaya. Mungkin yang dikenakan biaya itu sewaktu mengurus izin edar produk tersebut dan itu bukan di LPPOM MPU Aceh,” kata Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh Thabrani, Selasa (25/7/2023).
Thabrani menjelaskan ini pada saat menerima kunjungan Komisi B MPU Kota Lhokseumawe yang dipimpin Teungku Irwan Effendi di kantor MPU Aceh di Darul Imarah, Aceh Besar.
Kepala Bidang Audit LPPOM MPU Aceh Deni Candra menuturkan bahwa masih ada kabar simpang siur di masyarakat mengenai pengurusan sertifikasi halal.
“Banyak simpang siur di luar MPU Aceh bahwa urus halal itu dikenakan biaya, padahal urus sertifikat halal itu tidak dikenakan biaya sama sekali,” kata Deni.
Sekretaris Komisi B MPU Kota Lhokseumawe Teungku Nurdin Idris berterima kasih atas masukan terkait sertifikasi halal. “Hasil kunjungan ini kami akan buat laporan terkait sertifikasi halal ini dan mungkin akan dibahas dalam rapat pleno,” katanya.[]