Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melaksanakan sosialisasi fatwa di Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (26/10/2024). Kegiatan sosialisi Fatwa MPU Aceh dengan tema “Kita Perkuat Pemahaman Masyarakat Terhadap Fatwa, Taushiyah dan Hukum Islam di Bumi Teuku Umar” ini dihadiri para imum mukim dan imum gampong di Aceh Barat.
Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penyebaran aliran sesat dan menyimpang. Ia menekankan pentingnya pendalaman ilmu agama agar terhindar dari pengaruh aliran sesat.
Selain itu, kata Lem Faisal, masyarakat perlu kembali ke ajaran yang benar dengan belajar agama kepada para ulama dan tidak ikut-ikutan aliran menyimpang.
“Menjaga agama adalah tugas kita bersama, alhamdulillah Allah titipkan amanah ini sama kita, maka jagalah agama ini dengan sebaik mungkin, hindari dari hal yang dapat merusak agama dan tentunya dari ajaran yang menyimpang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa MPU Aceh telah menerbitkan kriteria aliran menyimpang untuk memudahkan masyarakat agar menghindari pengaruh dan penyebaran aliran sesat dan menyimpang.
“Kriteria ini ada dalam Fatwa MPU Nomor 4 Tahun 2007, dengan kriteria ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak terjebak dalam pemahaman yang menyimpang,” kata Lem Faisal.
Menurutnya, untuk menghindari penyebaran aliran sesat di masyarakat juga dibutuhkan kekuasaan pemimpin. Hal ini untuk melindungi nilai-nilai agama di tengah masyarakat.
“Kekuasaan adalah amanah yang harus dimanfaatkan untuk menjaga dan melindungi agama dari pengaruh aliran sesat yang dapat merusak akidah umat,” ujarnya. []