HomeNewsMPU Aceh Fatwakan Hukum Menunda Pembagian Harta Warisan

MPU Aceh Fatwakan Hukum Menunda Pembagian Harta Warisan

Published on

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memfatwakan hukum menunda pembagian harta warisan. Fatwa ini diputuskan dalam sidang paripurna di gedung Teungku Abdullah Ujong Rimba, kompleks MPU Aceh di Aceh Besar, Rabu (24/5/2023).

Dalam Fatwa tentang Penundaan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh itu disebutkan menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan terzaliminya ahli waris atau mengakibatkan kerusakan serta berkurangnya nilai harta hukumnya haram.

Namun, hukumnya menjadi boleh apabila mendapat izin waris.

“Hukum menunda pembagian harta warisan apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan muktabar dalam memberikan izin serta dikelola sesuai hukum syar’i adalah boleh,” kata Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini yang membacakan fatwa.

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku H Hasbi Albayuni mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota MPU Aceh yang telah bersama-sama mencurahkan pikirannya sehingga menghasilkan butir-butir fatwa itu.

“Tentunya fatwa dan tausiyah ini menjadi suatu pegangan kita semua dan kemudian kita bisa sosialisasikannya kepada masyarakat kita, terutama para Abu yang menjadi utusan kabupaten/kota,” kata ulama yang lebih dikenal Abi Bayu itu.

Selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiyah tentang hal yang sama kepada Pemerintah Aceh. Dalam tausiyah itu, MPU berharap Pemerintah Aceh melahirkan qanun warisan Islam.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

PW APRI Aceh Gelar Webinar Kajian Hukum Islam Tentang Fasakh Nikah 

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh kembali menggelar webinar Kajian Hukum...

BSN Championship 2026 Panaskan Atmosfer Sepak Bola Aceh, 16 Tim Siap Bertarung

Atmosfer sepak bola Aceh kembali memanas. Turnamen bergengsi Abeh Ubee Abeh BSN Championship 2026...

Sekda Aceh Sidak RSUD dr Fauziah Bireuen, Pasien Katastropik Dijamin JKA Tanpa Batas Desil

​Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum...

Museum Tsunami Aceh Hadirkan Pameran Kebencanaan Selama Mei 2026

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum Tsunami Aceh akan menyelenggarakan pameran kebencanaan temporer sepanjang...

Wali Nanggroe dan Wakil Duta Besar Belanda Bahas Kerja Sama Strategis di Aceh

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Wakil...

More like this

PW APRI Aceh Gelar Webinar Kajian Hukum Islam Tentang Fasakh Nikah 

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh kembali menggelar webinar Kajian Hukum...

BSN Championship 2026 Panaskan Atmosfer Sepak Bola Aceh, 16 Tim Siap Bertarung

Atmosfer sepak bola Aceh kembali memanas. Turnamen bergengsi Abeh Ubee Abeh BSN Championship 2026...

Sekda Aceh Sidak RSUD dr Fauziah Bireuen, Pasien Katastropik Dijamin JKA Tanpa Batas Desil

​Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum...