Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memfatwakan hukum menunda pembagian harta warisan. Fatwa ini diputuskan dalam sidang paripurna di gedung Teungku Abdullah Ujong Rimba, kompleks MPU Aceh di Aceh Besar, Rabu (24/5/2023).
Dalam Fatwa tentang Penundaan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh itu disebutkan menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan terzaliminya ahli waris atau mengakibatkan kerusakan serta berkurangnya nilai harta hukumnya haram.
Namun, hukumnya menjadi boleh apabila mendapat izin waris.
“Hukum menunda pembagian harta warisan apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan muktabar dalam memberikan izin serta dikelola sesuai hukum syar’i adalah boleh,” kata Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini yang membacakan fatwa.
Wakil Ketua MPU Aceh Teungku H Hasbi Albayuni mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota MPU Aceh yang telah bersama-sama mencurahkan pikirannya sehingga menghasilkan butir-butir fatwa itu.
“Tentunya fatwa dan tausiyah ini menjadi suatu pegangan kita semua dan kemudian kita bisa sosialisasikannya kepada masyarakat kita, terutama para Abu yang menjadi utusan kabupaten/kota,” kata ulama yang lebih dikenal Abi Bayu itu.
Selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiyah tentang hal yang sama kepada Pemerintah Aceh. Dalam tausiyah itu, MPU berharap Pemerintah Aceh melahirkan qanun warisan Islam.[]