Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima enam pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Aceh.
Pantauan acehkini di situs MK pada Selasa (10/12/2024) siang, permohonan itu diajukan pasangan calon bupati dan wali kota. Sejauh ini belum ada gugatan terkait hasil pemilihan gubernur Aceh.
Adapun hasil pemilihan yang telah diajukan gugatan ke MK adalah pemilihan bupati Aceh Timur oleh pasangan calon Sulaiman dan Abdul Hamid; kemudian Bireuen oleh Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin.
Sementara itu pemilihan wali kota yang telah mengajukan permohonan adalah Kota Langsa oleh Fazlun Hasan dan Meutia Apriani serta Maimul Mahdi dan Nurzahri.
Selanjutnya Kota Sabang oleh Ferdiansyah dan Muhammad Isa. Terakhir, pemilihan wali kota Lhokseumawe oleh Ismail.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Suhartoyo, dikutip dari situs MK.
Di samping itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bireuen nomor urut 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Keduanya mendalilkan adanya pelanggaran politik uang atau money politic yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon.
“Adanya kegiatan pelanggaran money politic di Kabupaten Bireuen yang terdiri dari delapan kecamatan yang kami jadikan sebagai dalil dalam permohonan PHP Kada tahun 2024 ini,” kata kuasa hukum Pemohon Wahyu Pratama usai mengajukan perbaikan permohonan.
Dia telah menyampaikan perbaikan permohonan sekaligus melampirkan alat bukti berupa surat, foto, dan video. Pemohon berharap dapat mendapatkan keadilan setelah upaya tersebut tidak didapatkannya dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.[]



