Suasana Ramadan 1445 Hijriah selalu semarak dengan aneka takjil, dari tradisional hingga moderen yang dijajakan penjual di lokasi ramai. Di Kota Banda Aceh, pemerintah telah menetapkan 26 lokasi pusat jajanan berbuka puasa, tersebar di sejumlah titik strategis dalam kota.
Sentra kuliner Ramadan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh nomor 104 tahun 2024. “Tujuannya agar lebih tertib dan menjaga tata kota,” jelas Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin.
Lokasi khusus tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat, terutama para pedagang. “Warga pun bisa lebih mudah membeli penganan untuk berbuka puasa,” ujarnya.
Pj Wali Kota Banda Aceh juga berpesan kepada penjual makanan dan minuman untuk memperhatikan dagangan yang higienis. “Harus bersih, tidak mengandung bahan berbahaya, dan tentunya halal.”
Berikut ke-26 sentra kuliner Ramadan 1445 H di Banda Aceh:
Jalan Tentara Pelajar, Jalan Tgk Dibaroh (eks bioskop Garuda), Jalan Imam Bonjol, Jalan Daud Beureueh, Jalan T Nyak Arief, Jalan Tgk Chik Ditiro, Jalan Pocut Baren, Jalan T Hasan Dek, dan Jalan Mr Mohd Hasan.
Selanjutnya: Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Teuku Umar, Jalan Hasan Saleh, dan Jalan Tgk Imum Lueng Bata, Jalan HT Daudsyah (Peunayong), Jalan Rama Setia, Jalan Hamzah Bendahara, Jalan Syiah Kuala, dan Taman Ratu Safiatuddin.
Kemudian; Jalan Stadion H Dimurthala, Jalan T Iskandar (Ulee Kareng), Jalan Prof Ali Hasyimi, Jalan P Nyak Makam, Jalan Abd Rahman (Jaya Baru), Jalan Mohd Jam, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan Malikul Saleh. []