Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Parliamentary Center (IPC) menggelar Multistakeholder Forum bertema ‘Tinjauan Kritis atas Pendanaan Energi dalam Kerangka Transisi Energi Provinsi Aceh’. Kegiatan berlangsung di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Kamis sore (15/10/2026).
Forum diskusi dihadiri lintas sektor, unsur pemerintah, DPR Aceh, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan sektor energi. Pembahasan utama adalah bagaimana strategi pembiayaan transisi energi yang berkeadilan di Aceh, serta tantangannya.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menekankan pentingnya membahas kesiapan Aceh menghadapi perubahan kebijakan energi nasional, terutama dari sisi pendanaan dan tata kelola. Diskusi ini menjadi ruang untuk merumuskan langkah konkret agar agenda transisi energi tidak berhenti pada perencanaan, tetapi dapat diwujudkan melalui program yang terukur dan dapat dibiayai.
“Forum diskusi ini telah dilakukan beberapa kali, dan akan berlanjut untuk mendapatkan sebuah kebijakan penting dalam kesiapan transisi energi di Aceh,” katanya.
Dalam pemaparan materi dari Indonesia Parliamentary Center (IPC), Jasmin Rahmalita mengidentifikasi empat persoalan utama yang memengaruhi pendanaan transisi energi di Aceh, yakni keterbatasan fiskal, terbatasnya akses terhadap pendanaan global, belum optimalnya tata kelola perencanaan, serta persoalan keadilan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas energi fosil.
Keterbatasan fiskal menjadi tantangan tersendiri di tengah menyusutnya ruang anggaran daerah dan berakhirnya masa Dana Otonomi Khusus Aceh pada 2027 sesuai kerangka yang dibahas dalam forum. Kondisi tersebut menuntut pemerintah mencari sumber pembiayaan alternatif, termasuk investasi swasta, pendanaan internasional, dan skema pembiayaan campuran.
Di sisi lain, pendanaan iklim internasional dinilai belum sepenuhnya mudah diakses oleh daerah. Pemerintah daerah perlu menyiapkan proyek dengan perencanaan matang, kelayakan teknis dan finansial, serta dokumen pendukung yang memenuhi persyaratan lembaga pendanaan. Tanpa kesiapan tersebut, potensi energi terbarukan yang dimiliki Aceh akan sulit diterjemahkan menjadi proyek yang memperoleh pembiayaan.
IPC juga menyoroti belum sinkronnya sejumlah dokumen perencanaan energi daerah dan nasional. Karena itu, Rencana Umum Energi Aceh (RUEA) perlu diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), sehingga target energi terbarukan memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas.
Aceh memiliki potensi energi surya, panas bumi, angin, dan hidro yang dapat dikembangkan untuk memperkuat ketahanan energi daerah. Namun, potensi tersebut masih menghadapi kendala berupa kesiapan proyek, kebutuhan infrastruktur jaringan, perizinan, ketersediaan lahan, serta kepastian pembeli listrik.
Perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ti rahmah menyampaikan bahwa revisi RUEA menjadi salah satu langkah penting untuk memperbaiki perencanaan energi daerah. Menurutnya, transisi energi harus memperhatikan tiga kepentingan sekaligus, yaitu keandalan pasokan listrik, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Ia juga menyoroti persoalan akses listrik di wilayah terpencil. Berdasarkan paparan dalam forum, terdapat 72 dusun di Aceh yang masih menjadi perhatian dalam upaya penyediaan listrik. Hal ini menunjukkan bahwa transisi energi tidak cukup hanya berorientasi pada pergantian sumber pembangkit, tetapi juga harus memastikan layanan listrik menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara memadai.
Pengembangan energi terbarukan juga tidak dapat dilepaskan dari kesiapan sistem kelistrikan. Produksi listrik harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan jaringan untuk menyalurkannya. Karena itu, koordinasi dengan PLN, pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, investor, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan peta jalan transisi energi Aceh.
Pendanaan daerah perlu diperkuat dengan skema alternatif
Dari sisi fiskal, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Saumi Elfiza memaparkan sejumlah peluang untuk mengoptimalkan instrumen keuangan daerah dalam mendukung energi bersih. Di antaranya pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh untuk program yang sesuai ketentuan, pengembangan insentif pajak bagi investasi energi bersih, serta penjajakan pembiayaan campuran yang melibatkan pemerintah dan sektor swasta.
Skema pembiayaan campuran atau blended finance dipandang dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi risiko investasi, terutama pada proyek energi yang membutuhkan biaya awal besar, seperti panas bumi. Namun, skema tersebut memerlukan persiapan regulasi, analisis kelayakan investasi, dan mekanisme penyertaan modal daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BPKA juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi turunan yang mendukung pemberian insentif fiskal bagi investor energi terbarukan. Selain itu, pemerintah perlu memastikan program energi bersih dapat masuk ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah secara sah, transparan, dan akuntabel.
Forum tersebut turut mendorong agar Aceh tidak hanya bergantung pada APBA dan dana otonomi khusus. Sumber pendanaan lain, termasuk investasi swasta, pendanaan iklim, serta potensi ekonomi karbon, perlu dipetakan dengan memperhatikan kelayakan proyek, persyaratan pendanaan, dan manfaat yang dapat diterima masyarakat.
Akademisi Universitas Teuku Umar (UTU) Afrizal Tjoetra mengingatkan bahwa pengembangan energi terbarukan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Menurutnya, kerusakan hutan, kawasan hulu, dan sumber air dapat mengancam keberlanjutan berbagai sumber energi, termasuk tenaga air. “Kebijakan energi bersih tidak boleh mengabaikan persoalan tata kelola sumber daya alam dan perlindungan ekosistem lingkungan,” katanya.
DPR Aceh Dorong Kemandirian Energi
Perwakilan Komisi III DPR Aceh, Nurchalis yang hadir secara online menyampaikan bahwa DPR Aceh sedang merancang qanun terkait kemandirian energi Aceh. Regulasi itu diharapkan dapat menjadi salah satu landasan untuk memperkuat tata kelola energi, mendorong pemanfaatan sumber daya lokal, dan meningkatkan keandalan pasokan listrik.
Ia juga mendorong diversifikasi sumber pembiayaan melalui skema pendanaan karbon dan berbagai sumber pendanaan lain agar tidak hanya bergantung pada APBA maupun dana otonomi khusus.
Dari sisi investasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Marwan Nusuf, menyoroti pentingnya kejelasan hubungan antara pemerintah daerah, investor, dan PLN dalam pengembangan proyek kelistrikan. Menurutnya, pengembangan pembangkit dan pemanfaatan energi lokal harus memperhatikan kewenangan, persyaratan perizinan, serta sistem kelistrikan yang berlaku.
Forum diskusi sepakat menindaklanjuti hasil diskusi melalui koordinasi dan berbagi rekomendasi dengan para pemangku kepentingan. Rekomendasi yang dihasilkan di antaranya; revisi RUEA, penyusunan peta jalan transisi energi dan skenario pengganti PLTU Nagan Raya, penetapan proyek prioritas energi baru terbarukan (EBT), penguatan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta usulan pembentukan Dewan Energi Aceh.
Moderator Diskusi, Taufik Abda memberikan catatan penutup, bahwa transisi energi Aceh tidak hanya menyangkut perubahan sumber pembangkit listrik, tetapi juga bagaimana pembiayaan, tata kelola, perlindungan lingkungan, dan manfaat ekonomi disusun secara adil.
“Potensi energi terbarukan yang besar membutuhkan kebijakan yang sinkron, proyek yang siap dibiayai, serta komitmen lintas sektor agar masyarakat Aceh turut merasakan manfaat dari pembangunan energi bersih,” tutupnya. []


