Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial TJ ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor : R-35/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra, mengatakan TJ tersangkut kasus tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Tahun 2016. “Total luas tanah sebesar 506,99 hektare, atau 260 sertifikat,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, yang didasarkan pada dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan.
“Atas audit tersebut telah diduga (tersangka) melakukan penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di di Aceh Jaya tahun 2016, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 miliar,” sebutnya.
Tersangka TJ yang menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Jaya periode 2008-2017 telah ditahan di Rutan Kelas III Calang, Kabupatan Aceh Jaya, untuk pemeriksaan lanjut. []