Kasus dugaan main hakim sendiri berujung meninggal di Banda Aceh diusut polisi. Enam orang ditetapkan tersangka.
Mereka diduga menganiaya RD (50) warga Meunasah Kulam, Aceh Besar, karena diduga berbuat mesum di Gampong Tibang, Syiah Kuala, Banda Aceh.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Komisaris Fadillah Aditya Pratama, penetapan tersangka setelah mendengarkan 12 kesaksian yang dikuatkan dengan alat bukti.
“Enam orang tersebut adalah SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19). Mereka semuanya berdomisili di Banda Aceh,” Fadillah, dikutip Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, pada Selasa (19/11/2024), polisi telah membongkar makam RD di Gampong Beurandeh, Mesjid Raya, Aceh Besar, untuk autopsi.
Kegiatan itu melibatkan dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan didampingi Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Banda Aceh.
RD diduga meninggal karena dianiaya sekelompok warga karena diduga berbuat mesum.[]