Lembaga Pengelola Hutan Kampung (LPHK) Damaran Baru, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, dianugerahi penghargaan Kalpataru 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. LPHK Damaran Baru diberikan penghargaan Kalpataru kategori kelompok penyelamat lingkungan.
Penghargaan Kalpataru 2023 itu diterima langsung Ketua LPHK Damaran Baru yaitu Ibu Sumini yang diserahkan oleh Menteri LHK RI Siti Nurbaya bertepatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) 2023 di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK, Jakarta, Senin (5/6/2023). Kalpataru merupakan penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup yang diberikan kepada perorangan atau kelompok masyarakat yang dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Penganugerahan Kalpataru 2023 diberikan kepada 10 penerima penghargaan dan 1 penerima penghargaan khusus. Tokoh-tokoh tersebut adalah untuk kategori Perintis Lingkungan: Muhammad Ikhwan Am. dari Sulawesi Selatan; Misman, Kalimantan Timur; Asep Hidayat Mustopa, Jawa Barat, dan Dani Arwanton, DKI Jakarta. Kemudian untuk kategori Penyelamat Lingkungan: Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak dari Kalimantan Utara; Yayasan Ulin, Kalimantan Timur; dan LPHK Damaran Baru, Aceh.
Selanjutnya untuk kategori Pengabdi Lingkungan diberikan kepada Arsyad dari Nusa Tenggara Timur. Penghargaan Kalpataru untuk kategori Pembina Lingkungan dianugerahkan kepada Petronela Merauje (Papua) dan Dr. Ir. Nugroho Widiasmadi, M.Eg (Jawa Tengah).
Selain itu, diberikan penghargaan khusus bidang Pengembangan Jejaring Ekowisata kepada H. Awam dari Jawa Barat.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa keberadaan penghargaan Kalpataru sangat penting.
Hal tersebut mengingat secara prinsip bahwa pendekatan penanganan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan pendekatan konstitusionalitas dan prosedural, sebagai refleksi kaitan antara demokrasi dan lingkungan, yakni demokrasi dan rasa untuk menjaga lingkungan, dimana ada kaitan filosofis, pelembagaan yang mendorong praktik atau rintisan untuk membangun nilai-nilai yang menghargai lingkungan, serta menerapkan secara mendasar prinsip kelestarian lingkungan atau deep-green pada penempatan dalam berbagai kebijakan).
“Aktualisasinya dalam bentuk dan orientasi partisipasi yang lebih dan semakin luas atau wider participation, adopsi kebijakan-kebijakan yang berorientasi hijau serta jelasnya kaitan antara partisipasi dan hasil atau keluaran yang makin kental dimensi kelestariannya atau greener outcome,” ujar Menteri Siti.
Ranger Perempuan LPHK Damaran Baru
Selain beranggotakan ranger laki-laki, LPHK Damaran Baru memiliki ranger perempuan penjaga hutan atau disebut sebagai Mpu Uteun (penjaga hutan). Secara bersama-sama, perempuan dan laki-laki menjaga hutan dari aksi perambahan.
Tim ranger perempuan LPHK Damaran Baru sebagai bagian dari gerak inisiatif dan rasa tanggung jawab untuk menjaga sumber-sumber kehidupan dengan melakukan pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan kawasan hutan lindung.
Lembaga itu telah dibebani Izin Hak Pengelolaan Hutan melalui skema Hutan Desa yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.9343/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/11/2019 pada November 2019 lalu.