HomeOlahragaLiga 1 2024/25 Digelar Mulai Agustus, Klub Bisa Kontrak 8 Pemain Asing

Liga 1 2024/25 Digelar Mulai Agustus, Klub Bisa Kontrak 8 Pemain Asing

Published on

Berbagai persiapan matang untuk perhelatan Liga 1 musim depan sudah dimatangkan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi. Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus, menginformasikan bahwa kompetisi Liga 1 2024/25 akan dimulai pada Agustus 2024.

“Kompetisi Liga 1 akan dimulai pada 2 Agustus 2024 dan akan berakhir pada bulan Mei 2025,” ujar Ferry Paulus dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/6/3024).

“Kami berharap semua kontestan Liga 1 musim depan, bisa melakukan persiapan dari sekarang,” sebutnya.

Ferry juga menjelaskan beberapa kebijakan juga diubah. Misalnya, soal kuota pemain asing. Pada Liga 1 2024/25, klub bisa mengontrak 8 pemain asing. Dengan komposisi 6+2. Artinya, dari 8 pemain asing yang dikontrak, 2 pemain harus berasal dari Asia.

“Jika klub mengontrak 8 pemain asing, ketentuan yang bisa menjadi starter adalah 5+1. Pada Daftar Susunan Pemain (DSP), boleh 6+2 dimasukkan. Akan tetapi starter atau yang berada di lapangan, maksimal 5+1. Itu artinya pemain asing cadangan bisa masuk jika menggantikan pemain asing lain yang diturunkan,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan perubahan kuota pemain asing ini, kompetisi menjadi lebih berkualitas. Dengan begitu, akan berpengaruh pada kualitas pemain lokal dan akan bermanfaat bagi timnas.

Khusus untuk regulasi tentang pemain U-23, Ferry juga mengingatkan bahwa kebijakan untuk menurunkan minimal satu pemain U-23 selama 45 menit di awal, kembali akan diterapkan.

“Sekali lagi, kebijakan menurunkan pemain U-23 ini demi kepentingan yang lebih luas. Kita harus mempertimbangkan kebutuhan timnas U-23,” ujar Ferry.

Berkaitan dengan pemain U-23, Ferry menyatakan bahwa di tengah bertambahnya kuota pemain asing, sepanjang kompetisi akan diadakan penilaian khusus yang ada kaitannya dengan penggunaan talenta lokal. Hal itu akan berimbas pada variabel kontribusi yang lebih besar bagi klub.

Sedangkan terkait club licensing, Ferry menegaskan bahwa semua kontestan Liga 1 musim depan wajib memenuhi ketentuan tersebut. Seperti diketahui proses siklus 2023/2024 sudah berakhir dan hanya 8 klub Liga 1 yang statusnya granted.

“Namun karena sudah komitmen harus memenuhi, maka 10 klub Liga 1 lainnya akan menjalani final verifikasi dan Liga 1 final assessment. Hal itu semacam remedi bagi klub yang tidak dapat status granted. Tentunya ini bagian dari langkah LIB mendorong semua klub dalam proses menuju 100 persen pemenuhan club licensing pada musim depan,” kata Ferry.

Seperti diketahui pada club licensing, setiap klub harus memenuhi lima kriteria penilaian yang mencakup olahraga, infrastruktur, personel dan administrasi, legal, dan finansial. “Dalam hal ini, sektor finansial menjadi fokus utama karena akan ada kebijakan financial control terhadap semua klub Liga 1 demi menjaga performa finansial,” ujarnya.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Soal Blok Andaman, Kapolda Tegaskan Aceh Aman dan Nyaman untuk Investasi

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah, menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah...

Koalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Tindakan BPJN Aceh Hentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh menghentikan sementara aktivitas perbaikan jalan Enang-Enang yang dilakukan...

Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 

Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk...

Dosen Hukum USK Dampingi Penyusunan Qanun Gampong Limpok

Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Syiah Kuala (USK), melakukan pelatihan dan pendampingan...

KIA Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Dayah Babul Maghfirah

Komisi Informasi Aceh (KIA) menyasar dayah untuk sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan pilot project...

More like this

Soal Blok Andaman, Kapolda Tegaskan Aceh Aman dan Nyaman untuk Investasi

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah, menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah...

Koalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Tindakan BPJN Aceh Hentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh menghentikan sementara aktivitas perbaikan jalan Enang-Enang yang dilakukan...

Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 

Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk...