Seorang warga berinisial AM (34), warga Desa Cot Muda Itam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi karena kasus narkoba. Penangkapan terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Yusra Aprilla mengatakan, AM merupakan kurir narkoba. Ia ditangkap di Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, saat membawa sabu-sabu seberat satu kilogram.
Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai pelaku membawa narkoba. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi kepada AM, ditemukan satu kemasan plastik Teh China merk Qing Shan warna hijau berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.030 gram,” kata Yusra, Senin (24/2/2025).
“Barang tersebut disimpan di bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.”
Setelah ditangkap, AM dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
“Pelaku AM dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna proses lebih lanjut. Saat ini masih dalam pengembangan,” kata Yusra.[]