BerandaNewsKorupsi Bantuan Korban Konflik di BRA: Lima Orang Divonis Bersalah, Satu Lepas

Korupsi Bantuan Korban Konflik di BRA: Lima Orang Divonis Bersalah, Satu Lepas

Published on

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi bantuan korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Lima terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara, sementara satu orang divonis lepas.

Salinan putusan yang dilihat acehkini pada Jumat (21/3/2025) menyebutkan bahwa lima terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah Suhendri, Zulfikar, Zamzami, Muhammad, dan Mahdi. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan korban konflik.

Adapun Hamdani terbukti melakukan tindak pidana, tapi bukan tindak pidana korupsi sehingga majelis hakim melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Suhendri, mantan Ketua BRA, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, dia diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita. Jika tidak mencukupi, hukumannya ditambah dua tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis (20/3/2025).

Pada hari yang sama, majelis hakim juga memvonis Zulfikar dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar atau tambahan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Zamzami dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,7 miliar atau tambahan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (14/3), majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Muhammad, dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Mahdi divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Hamdani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Majelis hakim melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Hakim menilai Hamdani terbukti melakukan tindak pidana, tapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

Para terdakwa didakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2023.

Kasus ini bermula dari proyek bantuan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur yang dikelola oleh BRA. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Bahkan, korban konflik itu sama sekali tidak menerima bantuannya.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

‘Memulangkan’ Hamzah Fansuri ke Kota Subulussalam, Setelah Karyanya diakui Dunia

Komunitas Institute for Singkel Research on Adat and Culture (ISRAC) menggelar kegiatan diskusi warisan...

UIN Ar-Raniry Buka Prodi Baru Manajemen Industri Halal

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi membuka Program Studi (Prodi) Manajemen Industri...

Dekranasda Aceh Dorong Kebangkitan Industri Sutra Lokal lewat Penanaman Murbei

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh, Marlina Usman, memimpin penanaman perdana tanaman murbei...

Gubernur Mualem Hadiri Haul ke-4 Abu Usman, Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang

Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menghadiri peringatan Haul ke-4 Ulama kharismatik...

Gangguan Jiwa 22 Ribu Kasus, Pemerintah Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi di Kuta Malaka

Sekitar 22 ribu kasus gangguan jiwa tercatat di Aceh, lebih dari 50 persen tergolong...

More like this

‘Memulangkan’ Hamzah Fansuri ke Kota Subulussalam, Setelah Karyanya diakui Dunia

Komunitas Institute for Singkel Research on Adat and Culture (ISRAC) menggelar kegiatan diskusi warisan...

UIN Ar-Raniry Buka Prodi Baru Manajemen Industri Halal

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi membuka Program Studi (Prodi) Manajemen Industri...

Dekranasda Aceh Dorong Kebangkitan Industri Sutra Lokal lewat Penanaman Murbei

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh, Marlina Usman, memimpin penanaman perdana tanaman murbei...