HomeNewsKorupsi Bantuan Korban Konflik di BRA: Lima Orang Divonis Bersalah, Satu Lepas

Korupsi Bantuan Korban Konflik di BRA: Lima Orang Divonis Bersalah, Satu Lepas

Published on

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi bantuan korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Lima terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara, sementara satu orang divonis lepas.

Salinan putusan yang dilihat acehkini pada Jumat (21/3/2025) menyebutkan bahwa lima terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah Suhendri, Zulfikar, Zamzami, Muhammad, dan Mahdi. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan korban konflik.

Adapun Hamdani terbukti melakukan tindak pidana, tapi bukan tindak pidana korupsi sehingga majelis hakim melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Suhendri, mantan Ketua BRA, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, dia diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita. Jika tidak mencukupi, hukumannya ditambah dua tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis (20/3/2025).

Pada hari yang sama, majelis hakim juga memvonis Zulfikar dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar atau tambahan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Zamzami dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,7 miliar atau tambahan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (14/3), majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Muhammad, dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Mahdi divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Hamdani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Majelis hakim melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Hakim menilai Hamdani terbukti melakukan tindak pidana, tapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

Para terdakwa didakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2023.

Kasus ini bermula dari proyek bantuan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur yang dikelola oleh BRA. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Bahkan, korban konflik itu sama sekali tidak menerima bantuannya.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah-Aceh Tengah

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung sejumlah...

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...

WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh melakukan audiensi dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang...

More like this

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah-Aceh Tengah

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung sejumlah...

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...