Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasisi (KKR) Aceh menyampaikan laporan temuan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu kepada Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar.
Temuan tersebut diharapkan segera mendapat pengakuan negara, melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), sebagaimana pengakuan terhadap tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh yang telah diumumkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
“Laporan temuan KKR tersebut disampaikan pada pertemuan khusus dengan Wali Nanggroe, Selasa pagi (14/2/2023) di Meuligoe Wali Nanggroe,” kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun MPA.
Dari KKR hadir langsung, Masthur Yahya SH, M.Hum (Ketua), yang didampingi para komisioner, anggota kelompok kerja, dan staf.
Sementara Wali Nanggroe, didampingi Staf Khusus Teuku Kamaruzzaman, DR. M. Raviq, Kabag Humas dan Kerjasama M. Nasir Syamaun MPA beserta jajarannya. “Salah satu poin pertemuan dengan Wali Nanggroe hari ini adalah dalam rangka menyahuti pengakuan presiden terhadap tiga pelanggaran HAM berat di Aceh,” kata Masthur.
Dalam pertemuan itu, lanjut Masthur, pihaknya menyampaikan data-data kepada Wali Nanggroe, untuk kemudian diharapkan dapat dikomunikasikan ke berbagai pihak, agar kasus-kasus tersebut juga segera mendapat pengakuan dari negara, dalam hal ini adalah Presiden.
“Kita ingin data-data yang telah dikumpulkan juga sepaket dengan tiga peristiwa pelanggaran HAM yang telah diakui Presiden, supaya tidak terjadi kecemburuan sosial sesama korban,” sebut Masthur.
Terkait tiga kasus pelanggaran HAM yang telah diakui Presiden, menurutnya, hal itu adalah suatu kemajuan, setelah sekian lama tidak pernah terdengar apapun hasil temuan-temuan dari Komnas HAM. KKR Aceh telah menyiapkan diri, jika tim yang dibentuk presiden meminta data-data berikutnya. “Kita siap!” tegas Masthur.
Setelah pengakuan negara beberapa waktu lalu, ada beberapa korban yang menanyakan kepada KKR Aceh, mengapa kasus-kasus lain tidak mendapatkan pengakuan serupa. “Kita sampaikan, bahwa presiden menggunakan data dari Komnas HAM, sedangkan data yang kita miliki lebih daripada itu jumlahnya, dan terus kita perjuangkan tindaklanjutnya,” kata Masthur.
Menanggapi pertemuan tersebut, Wali Nanggroe mengatakan, apa yang dilaporkan oleh KKR Aceh kepada dirinya menjadi penambah energi untuk terus memperjuangkan, agar kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, baik yang berat maupun yang ringan, untuk diselesaikan dengan baik dan segera.
Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja KKR Aceh selama ini. “Yang sudah dikumpulkan oleh KKR Aceh ada lebih 5000 kasus, dan itu sudah otentik datanya. Kasus-kasus itu harus diikut sertakan (dalam pengakuan negara), insya Allah ini akan terus kita perjuangkan,” tegas Wali Nanggroe.[]