HomeNewsKhasKesaksian Tragedi Bumi Flora Aceh Timur: “Disuruh Baris, Lalu Ditembak”

Kesaksian Tragedi Bumi Flora Aceh Timur: “Disuruh Baris, Lalu Ditembak”

Published on

Kesaksian seorang perempuan dari Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, membuka kembali luka lama tragedi pembunuhan massal terhadap 37 buruh PT Bumi Flora di Julok, Aceh Timur. Peristiwa itu terjadi ketika konflik bersenjata masih berlangsung di Aceh, pada 9 Agustus 2001.

Kesaksian tersebut termuat dalam buku Peulara Damèe: Merawat Ingatan, Laporan Temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang dicetak pada 2023.

Dikutip acehkini Ahad (10/8/2025), korban yang tercatat sebagai NN66 menuturkan bagaimana suaminya menjadi salah satu dari puluhan orang yang dieksekusi pada pagi berdarah itu.

“Awal mula kejadian itu pagi-pagi. Sekitar pukul 6 pagi, masih Subuh, kami lagi masak bikin sarapan. Kemarin habis gajian mau berangkat belanja ke Idi Rayeuk sama motor kebun. Rupanya tiba-tiba datang orang tentara,” ujarnya.

Tanpa penjelasan, warga dipanggil keluar rumah dan dikumpulkan di depan kantor. “Rupanya habis kumpul itu suruh baris di depan kantor, katanya buka baju, jongkok. Laki saya kena di barisan depan, habis itu langsung ditembak. Kami perempuannya disuruh masuk, dibentak, dan diancam tembak jika nekat melihat,” katanya.

NN66 menuturkan, ia dan perempuan lain melihat dari jerjak jendela saat tembakan dilepaskan. Seorang pelaku bahkan sempat menjilat darah sebelum pergi meninggalkan lokasi.

Korban luka dibawa ke Rumah Sakit Idi, namun banyak yang tak tertolong. Suami NN66 sempat dirujuk ke Rumah Sakit Langsa, dioperasi karena pipinya hancur terkena peluru, namun meninggal seminggu kemudian.

“Pada saat itu, disuruh baris gitu saja sebanyak 37 orang. Di situ dia bilang, ‘Inilah balas dendam kami. Innalillahi wa innailaihi rajiun,’ ditembak,” ucapnya.

NN66 mengaku saat itu sedang hamil anak kedua. “Makanya itu dia nggak sempat ketemu bapaknya,” tuturnya.

Ia mengingat bagaimana suasana mencekam hingga proses evakuasi korban. Dari 37 orang yang dibariskan hari itu, 33 di antaranya langsung dievakuasi dengan kondisi sebagian masih hidup dan sebagian lainnya sudah meninggal.

24 Tahun Tanpa Keadilan

Dua puluh empat tahun setelah peristiwa pembunuhan massal di PT Bumi Flora, Aceh Timur, proses hukum kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai negara gagal memenuhi hak korban dan keluarga korban atas kebenaran dan keadilan.

Tragedi Bumi Flora terjadi pada 9 Agustus 2001 di perkebunan sawit di Julok, Aceh Timur. Saat itu, pasukan TNI diduga mengumpulkan pekerja laki-laki, memerintahkan mereka melepas baju, dan menanyakan keberadaan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Jawaban yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan GAM direspons dengan tembakan senjata api.

Menurut KontraS, peristiwa tersebut menewaskan 31 orang, melukai 7 orang, dan menyebabkan 1 orang hilang. Korban yang selamat dibawa ke fasilitas kesehatan di Idi Rayeuk dan Langsa. Sehari kemudian, aparat diduga melakukan penyisiran disertai intimidasi terhadap korban selamat dan warga sekitar.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2013 memasukkan Tragedi Bumi Flora dalam daftar kasus pelanggaran HAM di Aceh. Namun, hingga kini peristiwa tersebut belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Pada April 2025, Komnas HAM menyatakan masih memproses kasus itu melalui penyelidikan pro-yustisia sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Lambatnya dan proses penanganan yang berlarut dalam proses penyelidikan ini mengakibatkan baik korban, keluarga korban bahkan saksi mata dalam kejadian pembunuhan massal kembali menjadi korban untuk kedua kalinya dikarenakan hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas reparasi dan hak atas jaminan ketidak berulangan dengan menuntaskan kasusnya gagal dipenuhi oleh negara,” kata pernyataan bersama KontraS, Asia Justice and Rights (AJAR), dan KontraS Aceh, dikutip Ahad (10/8/2025).

Peristiwa ini juga tercatat dalam laporan KKR Aceh. Temuan KKR dinilai dapat menjadi rujukan untuk mendorong akuntabilitas negara, seperti praktik di Argentina dan Cile. Namun, laporan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Menjelang 20 tahun penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, KontraS menilai pemerintah belum memenuhi komitmen, termasuk pembentukan Pengadilan HAM di Aceh.

“Tidak adanya upaya penyelesaian dalam tempo 24 tahun merupakan sebuah bukti nyata pengabaian negara terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh,” tulis pernyataan itu.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Perpustakaan UIN Ar-Raniry Penuhi Standar Nasional, Kantongi Akreditasi A Perpusnas RI

Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi mengantongi akreditasi A atau predikat...

Akademi Akupunktur Aceh dan Prospek Pengobatan Timur yang Semakin Tumbuh

Oleh: Ahmad Humam Hamid Di tengah kemajuan teknologi medis modern-ruang operasi robotik, pencitraan resolusi tinggi,...

Rapat Interpelasi DPRK Subulussalam Diwarnai Aksi Demonstrasi

Rapat paripurna hak interpelasi yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam pada...

Pemutaran Perdana Film Doku-Drama “Noeh” Angkat Isu ODGJ di Aceh

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh Bersama Yayasan Aceh Bergerak akan menggelar pemutaran film perdana...

Gubernur Aceh Apresiasi Presiden Prabowo atas Bantuan Dana Sapi Meugang 19 Kabupaten/Kota

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto...

More like this

Perpustakaan UIN Ar-Raniry Penuhi Standar Nasional, Kantongi Akreditasi A Perpusnas RI

Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi mengantongi akreditasi A atau predikat...

Akademi Akupunktur Aceh dan Prospek Pengobatan Timur yang Semakin Tumbuh

Oleh: Ahmad Humam Hamid Di tengah kemajuan teknologi medis modern-ruang operasi robotik, pencitraan resolusi tinggi,...

Rapat Interpelasi DPRK Subulussalam Diwarnai Aksi Demonstrasi

Rapat paripurna hak interpelasi yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam pada...