Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 mulai dilakukan 6 Februari 2025 mendatang. Pelantikan tahap pertama dilakukan untuk hasil pemilu yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Poin 1 kesepakatan tersebut adalah; Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Poin tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat pada Rabu (22/1/2022), sebagaimana disiarkan TVR Parlemen.
Sementara pelantikan bagi daerah yang masih bersengketa harus menunggu proses di MK rampung. Proses sengketa di MK paling lambat diselesaikan seluruhnya pada 15 Maret 2025.
Poin 2 berbunyi; Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan kesepakatan ini, Komisi II pun meminta Kemendagri untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk melakukan revisi aturan penetapan jadwal pelantikan kepala daerah. Pada Perpres sebelumnya, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan pada 7 Februari 2025.
“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tutur Rifqinizamy Karsayuda.
Berdasarkan rekap gugatan Pilkada 2024 yang dibacakan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat, terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 walikota dan wakil walikota yang tidak ada gugatan di MK. []