Tim Jaksa Eksekutor Kejati Aceh dan Kejari Aceh Barat berhasil melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti uang sitaan sebesar Rp17,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Aceh Barat.
Kasus tersebut adalah penyimpangan bantuan program PSR yang bersumber dari BPDPKS oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 – 2020. Kasus telah berkekuatan hukum di Kantor Badan Pengeloaan Dana Perkebunan (BPDP) Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan pengembalian barang bukti uang sitaan tersebut sesuai dengan putusan kasasi masing- masing terdakwa, yakni; Zamzami (Ketua koperasi KPMJB), Ir. Said Mahjali (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2017 s.d 2019), dan Danil Adrial (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2019 s.d 2023).
“Bahwa barang bukti uang sitaan yang berhasil disita oleh penyidik Kejati Aceh sebesar Rp17,9 miliar, selanjutnya dirampas untuk negara dan disetor ke rekening BPDPKS sesuai dengan putusan kasasi,” jelas Ali Rasab.
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Aceh juga melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas titik rawan penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran bantuan program PSR. Di antaranya berkaitan dengan legalitas pekebun, legalitas lahan dan pelaksanaan verifikasi serta tahap pelaksanaan pekerjaan replanting di lapangan.
Direktur Keuangan Umum Kepatuhan dan Manajemen Resiko BPDP Jakarta Pusat, Zaid Burhan Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh terhadap kinerja dalam penyelamatan keuangan negara.
Zaid Burhan juga memberikan piagam penghargaan dan plakat kepada Kejaksaan Tinggi Aceh yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar, dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat atas penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan. []