Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh kembali mengadakan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berkaitan dengan penyuluhan dan penerangan hukum atau dikenal dengan program ‘Jaksa Masuk Dayah’.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Munawar menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan bahaya dan pencegahan perilaku perundungan (bullying) terhadap santri di lingkungan dayah.
Hal ini disampaikan saat beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto di kantor Kejati Aceh Banda Aceh, Selasa (21/5/2024). Turut hadir Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah, Musmulyadi, serta para kabid di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Sementara dari unsur Kejati Aceh, ikut serta Wakil Kepala Kejati Aceh Rudy Irmawan, Asisten Pembinaan Azman Tanjung, Asisten Intelijen Mukhzan, Asisten Tipidsus Muhammad Ali Akbar, dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.
“Perliku bullying ini kerap terjadi di lingkungan dayah. Baik secara fisik maupun verbal sehingga berujung terhadap tindak kekerasan antara sesama santri. Oleh karena, program Jaksa Masuk Dayah ini sangat dirasakan manfaatnya. Terutama untuk mensosialisasikan kesadaran hukum di lingkungan dayah,” ujar Munawar.
Dia menyebutkan para santri seringkali tak menyadari menjadi pelaku bullying karena justru dianggap hanya sebatas candaan. Namun tanpa disadari, perlakuan bullying ini justru memicu tindak kekerasan antar sesama santri di lingkungan dayah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto mengapresiasi kerja sama program Kaksa Masuk Dayah. Menurutnya, kegiatan ini menjadi program kerja sama pertama yang digagas di Indonesia. Program tersebut adalah lanjutan dari tahun sebelumnya.
“Semoga kerja sama ini bisa menjadi pilot project bagi Kejaksaan Tinggi provinsi lain di Indonesia untuk mengadopsinya. Secara khusus, Aceh memiliki kekhususan yakni memiliki institusi Dinas Pendidikan Dayah Aceh,” ujar Joko. []