Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Hal tersebut sesuai dengan jadwal dan tahapan yang tertuang dalam salinan keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
Ketua KIP Subulussalam Asmiadi Ujung menyebutkan calon wali kota yang akan mendaftar nantinya harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Bacalon harus memenuhi syarat pencalonan sebagaimana yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang terdapat dalam Pasal 24,” katanya kepada acehkini, Jumat (16/8/2024).
Asmiadi menjelaskan, dalam beberapa syarat pencalonan dalam poin B dan C yang menyebut bahwa salah satu syarat bakal calon kepala daerah merupakan orang Aceh dan beragama Islam, cukup dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Selain itu, sambungnya, taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik. Hal ini menjadi salah satu syarat penting karena setiap bakal calon akan menjalani tes membaca Al-Qur’an.
“Terkait syarat yang mengatur bakal calon taat menjalankan syariat Islam, nantinya KIP Subulussalam akan memberikan formulir yang akan ditandatangani oleh bakal pasangan calon,” ujarnya.
Asmiadi juga menambahkan bahwa KIP Subulussalam akan melakukan sosialisasi tentang tata cara pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Subulussalam pada tanggal 24 Agustus mendatang.[]