Kasus perusakan barang dan fasilitas kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur kini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Delapan orang terduga pelaku yang telah ditangkap juga dibawa ke markas Polda Aceh pada Sabtu (16/3/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto membenarkan pengambilalihan kasus ini. “Ya, benar. Kasus perusakan di KONI Aceh Timur sudah ditarik ke Polda Aceh. Selain perusakan, juga ada penganiayaan yang dilaporkan,” kata Krisdiyanto, Sabtu.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Kepolisian Resor Aceh Timur pada 13 Maret. Namun, untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan, menurut Krisdiyanto, kasus dan para tersangka dilimpahkan ke Polda Aceh.
Sebelumnya, Polres Aceh Timur menerima laporan dari salah satu korban terkait perusakan kantor KONI Aceh Timur dan penganiayaan yang dialaminya. Delapan orang terduga pelaku kemudian diamankan.
Perusakan kantor tersebut terjadi ketika proses pendaftaran bakal calon ketua KONI Aceh Timur periode 2024-2028 yang berujung ricuh pada 13 Maret lalu.
Pemilihan ketua baru rencana berlangsung di Musyawarah Olahraga Kabupaten pada 14 Maret. Imbas keributan ini, KONI Aceh menunda Musyawarah tersebut.[]


