Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh akhirnya menangkap terduga pelaku penipuan jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar mencapai Rp 2 miliar rupiah pada Februari 2023 lalu. Pelaku saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan setelah selama ini polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Senin (15/5/2023).
Ia mengatakan, pelaku berinisial NB alias Rara ditangkap petugas di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu (13/5/2023) pagi.
“Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako, saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 53 warga Banda Aceh membuat laporan ke Polresta terkait dugaan penipuan dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban mencapai Rp 677 juta.
“Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp 2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang,” kata Fadillah.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh NB alias Rara dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirop, namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban.
“Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang,” ungkapnya.
Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korbannya dari mulut ke mulut hingga akhirnya tertarik membeli.
Menurut Fadillah, NB alias Rara menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan, namun hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum dilakukan pendokumentasian.
Dalam penanganannya, kata Fadillah, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.
Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti transfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.
“NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutup Fadillah.