HomeNewsKasus Pencurian Emas Majikan di Banda Aceh, Ros Ditangkap di Jakarta

Kasus Pencurian Emas Majikan di Banda Aceh, Ros Ditangkap di Jakarta

Published on

Seorang pembantu rumah tangga berinisial Ros (32) warga Jawa Barat, berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh karena melakukan pencurian emas milik majikannya, Dewi (34). Pelaku ditangkap di Jakarta Timur, setelah hampir dua minggu kabur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan Ros telah bekerja empat bulan di rumah Dewi. “Penyelidikan setelah mendapat laporan, sesuai dengan hasil rekaman CCTV, barang berharga berupa emas milik Dewi diambil oleh Ros, pembantunya,” sebut Kasat dalam keterangannya Jumat (5/5/2023).

Menurutnya, Ros melakukan pencurian barang berharga milik Dewi, warga Pango Raya, Banda Aceh, pada Kamis sore (20/4/2023). Setelahnya, Ros kabur dan korban melaporkan ke polisi tiga hari kemudian, setelah melihat rekaman CCTV. Total harga barang berharga yang diambil pelaku sekitar Rp 28,5 juta.

Fadillah menjelaskan, beberapa barang berharga emas kawin seberat 26,030 gram milik korban yang diambil pelaku dengan rincian berupa kalung emas seberat 7.360 gram, cincin emas seberat 5,780 gram, cincin emas seberat 6,090 gram dan cincin emas dengan berat 6,80 gram serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp 5 juta.

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap Ros, yang ternyata telah kabur ke Jakarta. Pelaku berhasil ditangkap di Jakarta Timur berkoordinasi dengan Polsek Cakung.

“Kami dibackup oleh personel Unit Reskrim Polsek Cakung saat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Fadillah.

Usai ditangkap, Ros mengakui telah menjual sebagian emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian. Selain itu, pelaku  menerangkan bahwa ada keterlibatan pacarnya MRS (21) Warga Jakarta Timur untuk membantu menjual hasil kejahatannya di wilayah Jakarta.

“Kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkas Fadillah. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Hari Posyandu Nasional 2026 di Langkahan, Ketum Sosialisasikan 6 SPM Posyandu

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian memanfaatkan momentum peringatan Hari Posyandu Nasional...

Mualem Apresiasi Arab Saudi atas Pembangunan LIPIA, Perkuat Pendidikan Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan apresiasi kepada Duta Besar Arab Saudi, Faisal Abdullah...

Dari Langkahan, Ketum Posyandu Gaungkan Hari Posyandu ke Seluruh Indonesia

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, menggaungkan semangat Hari Posyandu Nasional 2026...

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah...

Jelang Hardiknas, Kemenag Bireuen Gelar Serangkaian Kegiatan

Menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2026, Kementerian Agama...

More like this

Hari Posyandu Nasional 2026 di Langkahan, Ketum Sosialisasikan 6 SPM Posyandu

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian memanfaatkan momentum peringatan Hari Posyandu Nasional...

Mualem Apresiasi Arab Saudi atas Pembangunan LIPIA, Perkuat Pendidikan Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan apresiasi kepada Duta Besar Arab Saudi, Faisal Abdullah...

Dari Langkahan, Ketum Posyandu Gaungkan Hari Posyandu ke Seluruh Indonesia

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, menggaungkan semangat Hari Posyandu Nasional 2026...