Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengusulkan materi mengenai qanun (aturan daerah) di Aceh masuk kurikulum pembentukan jaksa.
“Sudah saya sampaikan, supaya nanti orang yang ditempatkan dari luar Aceh di sini itu tidak gagap lagi dengan qanun,” kata Bambang Bachtiar dalam konferensi pers di momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).
Bambang mengatakan usulan itu sudah disampaikan ke pimpinan di Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan ini saat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai perkara Qanun Jinayat. Dalam beberapa kasus, terdakwa pelanggaran hukum syariat Islam itu divonis bebas majelis hakim.
“Ini sudah saya beri masukan sama pimpinan di pusat, supaya diagendakan masuk mata kuliah di PPJ pembentukan jaksa,” kata Bambang.
Di samping itu, Bambang berharap ada pendidikan terpadu yang melibatkan jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum lainnya di Aceh mengenai pelaksanaan qanun. “Jadi nanti bedah kasus, kenapa jaksa tuntut sekian, kok hakim membebaskan,” katanya.
Menurut Bambang, suatu permasalahan harus dibedah sehingga menemukan inti masalahnya, mengkajinya, serta kelak melahirkan rekomendasi agar masalah serupa tidak terulang.
Pemberlakuan qanun terutama hukum syariat Islam karena Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan. “Mungkin kita juga mengakomodir kearifan lokal ini supaya jaksa-jaksa yang ditempatkan di Aceh nanti tidak asing lagi dengan aturan qanun yang ada di kita,” kata Bambang.[]