Seorang pria dan wanita di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, diduga jual sabu-sabu ditangkap polisi, Sabtu (2/9/2023) dini hari.
Kepala Kepolisian Sektor Banda Sakti Inspektur Dua Arizal mengatakan, menangkap laki-laki ZU (40) dan wanita MU (41) berdasarkan informasi warga.
“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,20 gram yang disimpan di dalam kotak rokok,” kata Arizal, Ahad (3/9/2023).
Arizal menyebutkan, menerima informasi dari masyarakat bahwa selama ini di Desa Pusong kerap ada aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Karena itu, polisi menyelidiki sehingga menangkap keduanya.
Keduanya kini ditahan polisi. “Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Ayat Jo pasal 127 Huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.[]