Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan kunjungan dan sosialisasi ke SMA Negeri 1 Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (7/5/2024).
Kegiatan dipimpin oleh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, didampingi Kabid Tindak Pidana Narkotika, Fitriani. “Bagian dari program rutin JMS yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa,” kata Ali Rasab.
Menurutnya, kunjungan Ke SMA Negeri 1 Ingin Jaya sebagai langkah awal upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan pidana di sekolah. “Khususnya hal-hal yang berkenaan dengan sisswa seperti bully, narkoba dan lain-lain,” sebutnya.
Dia juga menjelaskan konsep dasar hukum kepada para siswa. Hukum digambarkan sebagai landasan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, serta pentingnya memahami aturan dan konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.
“Dengan memahami hukum, kita dapat menjaga diri dari tindakan yang melanggar, serta memastikan keadilan dan ketertiban berlaku bagi semua,” ungkap Ali Rasab.
Sementara Fitriani, memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada para siswa. Ia menggambarkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan narkoba, seperti merusak kesehatan, mengganggu konsentrasi belajar, dan bahkan merusak masa depan seseorang. “Narkoba bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar dan masyarakat secara luas,” tegas Fitriani.
Selain bahaya narkoba, Fitriani juga membahas tentang fenomena bullying dan cyberbullying. Perilaku tersebut dapat mengakibatkan trauma psikologis yang serius bagi korban, serta merusak hubungan sosial dan kesejahteraan mental.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan mengatasi bullying, baik di dunia nyata maupun di dunia maya,” ujar Fitriani dengan tegas.
Kunjungan ini disambut dengan antusias oleh para siswa SMA Negeri 1 Ingin Jaya. Mereka terlibat aktif dalam sesi tanya jawab dan diskusi, menunjukkan minat mereka yang besar dalam memahami isu-isu hukum dan sosial yang dihadapi oleh generasi mereka. []