HomeNewsJaksa Masuk Sekolah Fajar Harapan, Kepsek: Materinya Relevan untuk Siswa

Jaksa Masuk Sekolah Fajar Harapan, Kepsek: Materinya Relevan untuk Siswa

Published on

Kejaksaan Tinggi Aceh menggelar sosialisasi hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ke siswa SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Banda Aceh, Selasa (18/2/2025). Tim penyuluhan hukum dipimpin Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, disambut Kepala Sekolah, para guru, serta siswa. Turut hadir Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, Syarwan Joni.

Dalam sambutannya, Syarwan Joni mengajak para siswa untuk memanfaatkan momen ini sebagai kesempatan berharga dalam menambah wawasan hukum. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak dini agar siswa tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar aturan.

“Pendidikan hukum bagi siswa sangat penting agar mereka memahami hak dan kewajiban serta menjauhi tindakan yang melanggar hukum. Program ini diadakan untuk memberi pemahaman tentang hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ujarnya.

Kepala Sekolah SMAN 10 Fajar Harapan, Anwar menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. Katanya, materi yang disampaikan sangat relevan dengan kebutuhan siswa, terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi, termasuk di bidang hukum.

“Materi yang disampaikan sangat bermanfaat, tidak hanya bagi mereka yang ingin masuk ke bidang hukum, tetapi juga bagi semua siswa. Pengetahuan hukum penting dalam kehidupan, apapun jalur karir yang mereka pilih,” katanya.

Anwar juga menilai antusiasme siswa dalam mengikuti program ini sangat tinggi. Itu sebabnya, Ia  berharap program JMS dapat terus berlanjut dan diperluas ke lebih banyak sekolah karena memberikan dampak positif yang signifikan bagi siswa.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menegaskan Kejati Aceh akan terus berkomitmen dalam memberikan penyuluhan hukum kepada siswa melalui program JMS.

“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum generasi muda dan membekali mereka dengan pengetahuan untuk mencegah pelanggaran hukum, seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, hingga tindakan kriminal lainnya,” jelasnya. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Persiraja vs Semen Padang: Laskar Rencong Butuh Dukungan Penuh Suporter

Persiraja Banda Aceh akan menghadapi Semen Padang FC pada Minggu (13/9/2026) di Stadion H...

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR, Aceh Dorong Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen

Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan...

RUU Perubahan UUPA Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang...

Mau Beli Mobil Toyota? Cek Promo dan Doorprize di Toyota Space Suzuya Mall Banda Aceh

Masyarakat Aceh yang sedang mencari mobil Toyota baru bisa memanfaatkan gelar Toyota Space di...

Rp25,65 Triliun Anggaran Rehab-Rekon Aceh 2026, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun....

More like this

Persiraja vs Semen Padang: Laskar Rencong Butuh Dukungan Penuh Suporter

Persiraja Banda Aceh akan menghadapi Semen Padang FC pada Minggu (13/9/2026) di Stadion H...

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR, Aceh Dorong Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen

Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan...

RUU Perubahan UUPA Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang...