Seorang guru pengajian di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, diduga memerkosa perempuan anak di bawah umur. Perbuatannya terungkap setelah ia menyebar foto anak tersebut di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Novrizaldi mengatakan, menangkap tersangka berinisial AR (20 tahun) pada 30 Mei lalu.
Kasus ini terungkap karena foto korban tanpa busana tersebar di media sosial milik korban yang dikelola tersangka. Keluarga yang melihat itu lalu menelusurinya.
“Korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku sehingga keluarga membuat laporan ke polisi,” kata Novrizaldi, Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, AR sebelumnya guru pengajian korban. Keduanya lalu dekat dan berpacaran sejak 2023 ketika korban masih berusia 14 tahun.
“Saat berpacaran ini si pelaku beberapa kali memaksa korban berhubungan badan, selain itu juga memaksa memfoto korban tanpa busana,” katanya.
Karena itu, saat korban memutuskan hubungan pacaran, tersangka menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram korban yang dikuasai tersangka.
Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak. Selain itu, penyidik terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh tersangka AR.[]