BerandaNewsGuru Pengajian di Aceh Utara Perkosa dan Sebar Foto Anak Bawah Umur

Guru Pengajian di Aceh Utara Perkosa dan Sebar Foto Anak Bawah Umur

Published on

Seorang guru pengajian di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, diduga memerkosa perempuan anak di bawah umur. Perbuatannya terungkap setelah ia menyebar foto anak tersebut di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Novrizaldi mengatakan, menangkap tersangka berinisial AR (20 tahun) pada 30 Mei lalu.

Kasus ini terungkap karena foto korban tanpa busana tersebar di media sosial milik korban yang dikelola tersangka. Keluarga yang melihat itu lalu menelusurinya.

“Korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku sehingga keluarga membuat laporan ke polisi,” kata Novrizaldi, Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, AR sebelumnya guru pengajian korban. Keduanya lalu dekat dan berpacaran sejak 2023 ketika korban masih berusia 14 tahun.

“Saat berpacaran ini si pelaku beberapa kali memaksa korban berhubungan badan, selain itu juga memaksa memfoto korban tanpa busana,” katanya.

Karena itu, saat korban memutuskan hubungan pacaran, tersangka menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram korban yang dikuasai tersangka.

Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak. Selain itu, penyidik terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh tersangka AR.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...

Mualem Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mendukung penuh kebijakan swasembada pangan yang...

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 773 Kg Narkoba: 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, 640 Kg Ganja

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika...

Pemerintah Aceh dan Kemenko Kumham Imipas Bahas Peresmian Memorial Living Park di Pidie

Pemerintah Aceh menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Hukum, HAM,...

Jemaah Haji Asal Aceh Besar Meninggal Dunia di Makkah

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Seorang jemaah haji Aceh yang tergabung dalam kelompok...

More like this

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...

Mualem Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mendukung penuh kebijakan swasembada pangan yang...

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 773 Kg Narkoba: 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, 640 Kg Ganja

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika...