Kepolisian Resor Subulussalam menetapkan seorang guru berinisial TB (39 tahun) sebagai tersangka pelecehan seksual 13 siswanya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti bukti, guru tersebut ditetapkan tersangka,” kata Inspektur Satu Abdul Mufakhir, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam, kepada acehkini, Kamis (12/12/2024).
Saat ini perkara tersebut sudah di tahap penyidikan. “Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Abdul.
Kasus ini mencuat karena laporan beberapa orang tua siswa. Mereka menduga anaknya jadi korban kekerasan seksual sang guru di sebuah sekolah dasar.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban yang berusia sekitar 6 hingga 10 tahun. Sang guru, TB, pun kemudian ditangkap polisi awal pekan ini.
“Proses penyelidikan telah kami lakukan secara mendalam dan hati-hati, mengingat kasus ini melibatkan anak-anak sebagai korban,” tuturnya.
Polisi melibatkan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.[]
Catatan redaksi: Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri Anda sendiri, yang mengalami kekerasan seksual. Anda bisa menghubungi kantor polisi terdekat, atau sejumlah hotline pengaduan kasus di Aceh.
Berikut beberapa kontak hotline pengaduan kasus kekerasan seksual di Aceh: UPTD PPA Aceh: 08116808875, UPTD PPA Banda Aceh: 081224164416, Flower Aceh: 082247418718/0651-6302015, dan BEM Universitas Syiah Kuala: 082115809229.