Seorang gadis yang diduga menjadi korban perdagangan orang dan pemerkosaan di Malaysia bukan warga Kecamatan Sakti, Pidie, Aceh. Penelusuran Kepolisian Resor Pidie menemukan bahwa korban tercatat sebagai warga salah satu desa di Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
“Yang bersangkutan bukan warga Pidie,” kata Ajun Komisaris Dedy Miswar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, kepada acehkini, Jumat (27/12/2024).
Dedy Miswar dan anggotanya pada Jumat pagi mengunjungi salah satu desa di Sakti, Pidie, menemui bibi korban dan perangkat desa setempat. Korban memang pernah tinggal di Sakti bersama bibinya saat duduk di bangku kelas satu sampai dua sekolah dasar.
“Karena ayah kandung korban dan ibu kandung korban sudah bercerai dan pada saat itu korban tinggal bersama bibinya,” kata Dedy.
Setelah itu, korban tinggal bersama adik ayah kandungnya atau makcik di Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur pada 2016. Sejak itu, korban sesekali pulang ke Sakti.
“Korban terakhir datang ke rumah bibinya (di Sakti) sekitar Agustus 2024 dan korban menginap di rumah bibinya sekitar satu minggu dan setelah itu pergi tanpa memberitahukan kepada bibinya,” katanya.
“Sampai saat ini bibinya tidak mengetahui lagi keberadaan dari korban.”
Sementara itu, kata Dedy, menurut perangkat desa di Kecamatan Sakti, korban tercatat sebagai warga salah satu desa di Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Kendati demikian, Dedy menyebut pihaknya tetap menyelidiki dugaan perdagangan orang tersebut, dan akan berkoordinasi dengan jajaran lainnya. “Itu pasti akan dilakukan penyelidikan. Kita tetap akan koordinasi dengan jajaran,” katanya.
Sebelumnya, seorang gadis diduga menjadi korban perdagangan orang dan pemerkosaan di Malaysia. Kasus ini terungkap setelah tersebar rekaman kesaksian korban pada Selasa (24/12/2024).
Video ini turut beredar di grup WhatsApp Tokoh Masyarakat Pidie (TOMPi). Sekretaris Jenderal TOMPi Muhammad Nur menyebut telah mengonfirmasi asal gadis tersebut di salah satu desa di Sakti. “Benar [asal Sakti],” katanya kepada acehkini, Rabu (25/12).
Menurut pengakuan dalam video itu, korban diduga diperkosa sejumlah orang dengan kondisi diikat kaki dan tangannya dalam sebuah hotel. Video kesaksian itu direkam warga Aceh yang menetap di Malaysia.
“Kasus perdagangan manusia ini adalah kejahatan kemanusiaan yang paling keji dengan sasarannya adalah anak perempuan,” katanya.
Muhammad Nur menduga pelaku memalsukan dokumen identitas berupa KTP dan KK korban: usianya dari 17 tahun diganti menjadi 24 tahun.
“Kami berharap pihak kepolisian di Aceh segera mengambil langkah-langkah preventif untuk memutuskan mata rantai kejahatan kemanusiaan ini secara terukur di Aceh,” kata Muhammad Nur.[]


