Ketua Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Nurdiansyah Alasta menyampaikan pihaknya menolak rencana mengembalikan bank konvensional di Aceh. Dia berpendapat bahwa belum cukup alasan dan urgensi menarik keputusan yang telah ditetapkan melalui penerapan Qanun LKS yang berasal dari aspirasi ulama dan masyarakat luas.
“Kita menolak revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), jika untuk menerima kembali bank konvensional di Aceh. Karena belum cukup alasan dan urgensi sebuah peraturan yang telah kita sepakati untuk ditinjau kembali. Dan ini sesuai dengan aspirasi para ulama dan masyarakat secara luas,” jelas Nurdiansyah.
Nurdiansyah menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh bentuk keistimewaan dan kekhususan Aceh, salah satunya adalah kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam.
Bendahara Umum Partai Demokrat ini menegaskan pihaknya tetap mendukung keistimewaan dan kekhususan Aceh yang telah diperjuangkan para ulama dan pejuang Aceh selama ini. “Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai bentuk Kekhususan Aceh harus tetap kita pertahankan dan kita jaga secara bersama-sama.”
Nurdiansyah meminta agar bank-bank syariah yang beroperasi di Aceh untuk memantapkan layanannya kepada masyarakat, memperbaiki sistem layanan sehingga masyarakat tidak terkendala dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Terkait gangguan layanan (Bank Syariah Indonesia) yang terjadi beberapa waktu yang lalu, sudah saatnya bank syariah yang ada di Aceh memperbaiki segala kendala layanannya agar masyarakat dapat bertransaksi dan melakukan aktivitas ekonomi dengan baik tanpa ada masalah dan gangguan,” tutup Nurdiansyah. []