Massa di Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) siang, sebagai bentuk protes terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengalihkan empat pulau dari wilayah Aceh ke Provinsi Sumatra Utara. Massa turut membawa bendera Bintang Bulan serta spanduk berisikan protes terhadap keputusan Mendagri yang memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengalihan status 4 pulau tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar/Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Aksi demonstrasi diwarnai orasi bergantian dari perwakilan massa yang menyatakan penolakan keras terhadap keputusan yang dinilai merugikan Aceh secara teritorial dan historis. Aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP.
Massa menuntut agar sengketa 4 pulau di perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah bisa diselesaikan dan kembali menjadi bagian milik Aceh.
Lihat foto-fotonya di bawah ini:



