Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar melarang perayaan atau kegiatan apapun yang bertentangan dengan Syariat Islam di malam tahun baru atau malam pergantian tahun 2024-2025.
Hal itu disampaikan melalui seruan bersama yang ditandatangi oleh Pj Bupati Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Abdul Muchti, Dandim 0101/KBA Kolonel Widya Wijanarko, Kapolres Sujoko, Kajari Jemmy Novian Tirayudi, Kepala Pengadilan Negeri Fadhli , Kepala Mahkamah Syar’iyah Muhammad Redha Valevi.
Seruan bersama Forkopimda Aceh Besar mencakup enam point utama, dan dibuka dengan terjemahan Surat At-Tahrim ayat 6.
Poin pertama menyebutkan, dimintakan kepada seluruh warga Aceh Besar agar pada malam Tahun Baru Masehi 2025 tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh, seperti pesta miras, kembang api, narkoba, membakar mercon, meniup terompet dan perbuatan tak bermanfaat lainnya.
Sementara seruan itu ditutup dengan poin enam yang meminta warga Aceh Besar untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan dan meningkatkan kepedulian dalam rangka menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengakui pihaknya bersama jajaran Forkopimda Aceh Besar telah mengeluarkan seruan yang intinya melarang tradisi peringatan pergantian tahun dengn acara acara atau kegiatan yang melanggar atau tak sesuai dengan koridor Syariat Islam.
“Kami bersama Forkopimda hanya ingin menegakkan kekhususan Aceh sebagai daerah yang melaksanakan Syariat Islam, yang tentu saja sangat melarang kegiatan kegiatan yang di luar konteks tegaknya syariat,” kata Iswanto.
Menurutnya, seruan itu semata mata untuk mewujudkan kondusivitas, rasa nyaman dan aman saat saat pergantian tahun, seperti sebelumnya di Aceh.
Menindaklanjuti seruan tersebut, Pj Bupati Iswanto telah menginstruksikan jajaran Satpol PP/WH, Dishub, hingga BPBD Aceh Besar untuk mengintesivkan pengawasan di titik titik rawan terjadinya penumpukan warga, terutama pada saat jelang pergantian tahun.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar menegaskan larangan bagi umat Muslim untuk terlibat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi 2025. Hal ini dituangkan dalam Taushiyah Nomor 87 Tahun 2024 yang dikeluarkan sebagai pedoman bagi masyarakat Aceh Besar dalam menjaga akidah dan pelaksanaan syariat Islam. []