HomeNewsFatwa MPU Aceh: Zat Berbahaya Haram Dipakai di Makanan hingga Kosmetik

Fatwa MPU Aceh: Zat Berbahaya Haram Dipakai di Makanan hingga Kosmetik

Published on

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memfatwakan bahwa zat berbahaya hukumnya haram dipakai di makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Fatwa ini diputuskan dalam sidang di gedung Teungku Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (26/7/2023).

Putusan itu termasuk dalam Fatwa MPU Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini mengatakan arti zat berbahaya dalam fatwa adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

“Pembuangan zat yang berbahaya, limbah dan sampah yang dapat mencemarkan udara, air dan tanah di luar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” kata Zulkarnaini saat membaca putusan fatwa.

Namun, fatwa MPU Aceh membolehkan penggunaan zat berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan para ahlinya.

“Menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan hukumnya wajib,” katanya.

Saat menutup Sidang Paripurna IV itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Hasbi Albayuni atau yang akrab disapa Abi Bayu berharap fatwa MPU Aceh ini bisa bermanfaat bagi semua pihak.

“Tentunya kita berharap apa yang telah dihasilkan ini bermanfaat bagi kita semua, bagi pemerintah dan masyarakat Aceh,” ujar Abi Bayu.

Selain itu, MPU Aceh mengeluarkan tausiyah. Misalnya, meminta kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota memperketat pengawasan penggunaan bahan/zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Ulama juga meminta masyarakat untuk membuang limbah, sampah, dan zat yang berbahaya pada tempat yang telah disediakan. Adapun kepada akademisi, khatib, dan pihak terkait diharapkan giat menyosialisasikan bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dan beracun serta manfaat hidup bersih dan sehat.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Abdya Pecahkan Rekor MURI: Bakar 15 Ribu Lemang dan Sajikan 34 Ribu Tape di HUT ke-24

Perayaan HUT ke-24 Kabupaten Aceh Barat Daya diwarnai tradisi kuliner massal di bantaran Krueng...

Data JKA Dibenahi, Mualem Minta Sinkronisasi untuk Layanan Kesehatan Tepat Sasaran

Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, memimpin rapat koordinasi membahas perkembangan dan...

Mualem Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Perkuat Sinergi Antar Daerah

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) didampingi Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir serta Asisten Pemerintahan,...

Musrenbang Aceh 2027: Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangungan (Musrenbang) Rencana...

Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Bersatu Demi Pembangunan

Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, mengajak seluruh elemen...

More like this

Abdya Pecahkan Rekor MURI: Bakar 15 Ribu Lemang dan Sajikan 34 Ribu Tape di HUT ke-24

Perayaan HUT ke-24 Kabupaten Aceh Barat Daya diwarnai tradisi kuliner massal di bantaran Krueng...

Data JKA Dibenahi, Mualem Minta Sinkronisasi untuk Layanan Kesehatan Tepat Sasaran

Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, memimpin rapat koordinasi membahas perkembangan dan...

Mualem Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Perkuat Sinergi Antar Daerah

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) didampingi Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir serta Asisten Pemerintahan,...