BerandaNewsFatwa MPU Aceh: Zat Berbahaya Haram Dipakai di Makanan hingga Kosmetik

Fatwa MPU Aceh: Zat Berbahaya Haram Dipakai di Makanan hingga Kosmetik

Published on

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memfatwakan bahwa zat berbahaya hukumnya haram dipakai di makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Fatwa ini diputuskan dalam sidang di gedung Teungku Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (26/7/2023).

Putusan itu termasuk dalam Fatwa MPU Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini mengatakan arti zat berbahaya dalam fatwa adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

“Pembuangan zat yang berbahaya, limbah dan sampah yang dapat mencemarkan udara, air dan tanah di luar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” kata Zulkarnaini saat membaca putusan fatwa.

Namun, fatwa MPU Aceh membolehkan penggunaan zat berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan para ahlinya.

“Menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan hukumnya wajib,” katanya.

Saat menutup Sidang Paripurna IV itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Hasbi Albayuni atau yang akrab disapa Abi Bayu berharap fatwa MPU Aceh ini bisa bermanfaat bagi semua pihak.

“Tentunya kita berharap apa yang telah dihasilkan ini bermanfaat bagi kita semua, bagi pemerintah dan masyarakat Aceh,” ujar Abi Bayu.

Selain itu, MPU Aceh mengeluarkan tausiyah. Misalnya, meminta kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota memperketat pengawasan penggunaan bahan/zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Ulama juga meminta masyarakat untuk membuang limbah, sampah, dan zat yang berbahaya pada tempat yang telah disediakan. Adapun kepada akademisi, khatib, dan pihak terkait diharapkan giat menyosialisasikan bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dan beracun serta manfaat hidup bersih dan sehat.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Liga 2: Persiraja Mantapkan Persiapan Hadapi Babak 8 Besar

Persiraja Banda Aceh memantapkan persiapan tim untuk menghadapi babak 8 besar Liga 2 2024/25....

Crystal Symphony Jadi Kapal Pesiar Pertama Singgah di Sabang pada 2025

Kapal pesiar Crystal Symphony yang membawa ratusan wisatawan mancanegara bersandar di Dermaga CT-3 Badan...

Pj Wali Kota Banda Aceh: Job Fit yang Disangka Mutasi Dibatalkan

Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, memberikan keterangan terkait polemik pelaksanaan job...

Bertemu Wamendagri, Pj Gubernur dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur Baru

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal dan Ketua DPR Aceh, Zulfadli melakukan audiensi dengan Wakil Menteri...

Kram Perut, ABK Asal Myanmar Dievakuasi dari Kapal Tanker di Perairan Aceh

Tim SAR gabungan melakukan evakuasi medis (medevac) terhadap seorang anak buah kapal (ABK) tanker...

More like this

Liga 2: Persiraja Mantapkan Persiapan Hadapi Babak 8 Besar

Persiraja Banda Aceh memantapkan persiapan tim untuk menghadapi babak 8 besar Liga 2 2024/25....

Crystal Symphony Jadi Kapal Pesiar Pertama Singgah di Sabang pada 2025

Kapal pesiar Crystal Symphony yang membawa ratusan wisatawan mancanegara bersandar di Dermaga CT-3 Badan...

Pj Wali Kota Banda Aceh: Job Fit yang Disangka Mutasi Dibatalkan

Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, memberikan keterangan terkait polemik pelaksanaan job...