BerandaNewsFatwa MPU Aceh: Pembegalan Haram dan Dosa Besar

Fatwa MPU Aceh: Pembegalan Haram dan Dosa Besar

Published on

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh memfatwakan pembegalan haram dan tergolong dosa besar. Hukum tersebut diputuskan dalam sidang paripurna di gedung Tgk Abdullah Ujong Rimba, kompleks MPU Aceh, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (28/2/2024).

MPU Aceh menjelaskan pembegalan adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan melakukan teror, pengancaman jiwa, perampasan atau perampokan harta.

“Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf,” demikian bunyi salah satu poin fatwa yang dibacakan Rizal Fahlefi, Kepala Bagian Umum MPU Aceh.

Selain itu, perundungan dan tawuran hukumnya juga haram. Selanjutnya pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had, dan takzir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman takzir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” katanya.

MPU meminta pemerintah Aceh wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Setiap orang tua/wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” katanya.

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Hasbi Albayuni berharap seluruh pihak, khususnya Anggota MPU Aceh, untuk dapat menyosialisasikan fatwa MPU Aceh ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

“Tentunya kita berharap semoga fatwa dan taushiyah ini bermanfaat, sekali pun tidak bermanfaat sekarang namun insyaallah apa yang telah dihasilkan oleh MPU daripada produk-produk hukum MPU semuanya bermanfaat insyaallah. Kita juga wajib menyosialisasikan semua produk hukum MPU,” katanya.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh ulama-ulama Anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pendapat dan sarannya sehingga menghasilkan fatwa dan tausiyah pada sidang perdana di tahun 2024 ini.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

FKIJK Aceh Run 2025 Diluncurkan, Dukung Sport Tourism Lewat Fun Run

Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh dengan bangga meluncurkan FKIJK Aceh Run 2025....

Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon Warnai Wisuda SJL Aceh 

Aksi bersih sungai dan tanam pohon mewarnai rangkaian agenda Camping Jurnalistik Lingkungan (CJL) 2025...

Penyelundup BBM di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Kepolisian Resor Subulussalam telah menyerahkan tersangka DS (36 tahun) beserta barang bukti kasus...

PSPS vs Persiraja: Laskar Rencong Bawa 19 Pemain Tanpa Andik dan Hamdi

Skuad Persiraja Banda Aceh sudah tiba di Pekanbaru dengan membawa 19 pemain untuk melakoni...

Longsor di Bener Meriah, Dua Warga Meninggal Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Dusun Uning Bertih, Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener...

More like this

FKIJK Aceh Run 2025 Diluncurkan, Dukung Sport Tourism Lewat Fun Run

Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh dengan bangga meluncurkan FKIJK Aceh Run 2025....

Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon Warnai Wisuda SJL Aceh 

Aksi bersih sungai dan tanam pohon mewarnai rangkaian agenda Camping Jurnalistik Lingkungan (CJL) 2025...

Penyelundup BBM di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Kepolisian Resor Subulussalam telah menyerahkan tersangka DS (36 tahun) beserta barang bukti kasus...