HomeNewsFatwa MPU Aceh: Pembegalan Haram dan Dosa Besar

Fatwa MPU Aceh: Pembegalan Haram dan Dosa Besar

Published on

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh memfatwakan pembegalan haram dan tergolong dosa besar. Hukum tersebut diputuskan dalam sidang paripurna di gedung Tgk Abdullah Ujong Rimba, kompleks MPU Aceh, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (28/2/2024).

MPU Aceh menjelaskan pembegalan adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan melakukan teror, pengancaman jiwa, perampasan atau perampokan harta.

“Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf,” demikian bunyi salah satu poin fatwa yang dibacakan Rizal Fahlefi, Kepala Bagian Umum MPU Aceh.

Selain itu, perundungan dan tawuran hukumnya juga haram. Selanjutnya pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had, dan takzir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman takzir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” katanya.

MPU meminta pemerintah Aceh wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Setiap orang tua/wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” katanya.

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Hasbi Albayuni berharap seluruh pihak, khususnya Anggota MPU Aceh, untuk dapat menyosialisasikan fatwa MPU Aceh ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

“Tentunya kita berharap semoga fatwa dan taushiyah ini bermanfaat, sekali pun tidak bermanfaat sekarang namun insyaallah apa yang telah dihasilkan oleh MPU daripada produk-produk hukum MPU semuanya bermanfaat insyaallah. Kita juga wajib menyosialisasikan semua produk hukum MPU,” katanya.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh ulama-ulama Anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pendapat dan sarannya sehingga menghasilkan fatwa dan tausiyah pada sidang perdana di tahun 2024 ini.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Penetapan Lokasi Jalan Jantho-Keumala Sudah Ada Titik Terang

Staf Khusus Gubernur Aceh Junaidi alias Nek Tu bertemu dengan jajaran Balai Pelaksanaan Jalan...

Aceh Tak Lagi Ingin Bergantung pada Komoditas Mentah, Hilirisasi Jadi Arah Ekonomi Baru

Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan penjualan komoditas mentah menuju...

UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asing

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mewisuda 1.618 lulusan program sarjana, magister, dan...

Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kg Sabu-Sabu dan 19,3 Kg Ganja

Kepolisian Resor Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba berupa 10,5 kilogram sabu-sabu...

Al Masúdi, Penjelajah Muslim yang Penasaran

Jauh sebelum penjelajah Eropa menggunakan kapal mereka mencari pulau-pulau yang jauh, ternyata orang-orang Muslim...

More like this

Penetapan Lokasi Jalan Jantho-Keumala Sudah Ada Titik Terang

Staf Khusus Gubernur Aceh Junaidi alias Nek Tu bertemu dengan jajaran Balai Pelaksanaan Jalan...

Aceh Tak Lagi Ingin Bergantung pada Komoditas Mentah, Hilirisasi Jadi Arah Ekonomi Baru

Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan penjualan komoditas mentah menuju...

UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asing

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mewisuda 1.618 lulusan program sarjana, magister, dan...