Seorang mantan keuchik atau kepala desa di Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2022. Akibat perbuatan pria berinisial MH (42 tahun) itu, kerugian negara Rp728 Juta.
Kepolisian Aceh Timur telah melengkapi berkas dalam mengusut perkara ini. Karena itu, polisi melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan pada Kamis (19/12/2024) sore.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur Inspektur Satu Adi Wahyu Nurhidayat, hasil audit Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian negara dalam perkara ini Rp728.855.240.
Jumlah itu berasal dari dana desa Buket Panjou tahun 2020 hingga 2022 atau ketika MH menjabat sebagai keuchik.
“Dana desa tersebut seharusnya untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program strategis desa sebagaimana yang telah tersebut dalam APBG, namun tersangka pakai untuk kepentingan pribadi dan kegiatan yang tidak tersebut dalam APBG,” kata Adi, Jumat (20/12/2024).
Kini, setelah menerima P21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, polisi melimpahkan perkara itu ke jaksa untuk kemudian disidangkan.
MH ditersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.[]



