Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD se-Aceh Tengah tahun anggaran 2019. Tersangka telah ditahan pada Senin (24/7/2023).
Kasi Penegakan Hukum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, memberikan keterangan resmi terkait dugaan korupsi tersebut. “Us sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di Rutan Kelas IIB Aceh Tengah,” katanya.
Menurutnya, Uswatuddin adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2019. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Aceh Tengah.
Penahanan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup pada penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APE untuk TK/PAUD di Aceh Tengah. []