Mantan kepala desa (keuchik) Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, MH (42), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diduga terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, polisi menemukan kerugian negara dari dana desa Buket Panjou pada 2020-2022 Rp. 728.855.240.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur Inspektur Satu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, selama menjabat sebagai keuchik Gampong Buket Panjou, tersangka menguasai dan memegang dana desa yang telah dicairkan, kecuali anggaran untuk honor perangkat desa yang diserahkan kepada Kaur Keuangan. Sedangkan anggaran lainnya dikelola dan dikuasai sendiri oleh tersangka.
“Akibatnya, anggaran yang telah dicairkan digunakan oleh tersangka tanpa merujuk pada APBG dan RAB yang telah ditetapkan, sehingga beberapa kegiatan yang tertera dalam APBG dan RAB tidak terlaksana,” kata Adi, Selasa (12/11/2024).
Menurut keterangan tersangka ke polisi, anggaran dari kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun tetap dipertanggungjawabkan, digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Adi.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat sehingga MH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur pada Senin (11/11/2024).
Dalam penyidikan kasus ini, petugas menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Gampong Buket Panjou untuk tahun 2020 hingga 2022.
“Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tutur Adi.[]