Dua tersangka perkara prostitusi di Kota Langsa, Aceh, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langsa, Kamis (15/6/2023). Polisi mengungkap anak 17 tahun menjadi korban, dan ‘dijual’ Rp800 ribu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan, prostitusi itu termasuk tindak pidana perdagangan orang. Dua tersangka adalah RA (36) dan R (42).
“Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Joko, Sabtu (17/6/2023).
Polisi mengendus perkara ini seusai menerima laporan dari masyarakat. RA ditangkap atas perannya yang diduga muncikari. Adapun R diduga penyedia tempat.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” katanya.[]