Dua pria diduga muncikari ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis lalu. Tersangka RW (20) dan RY (28) itu dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh Ajun Komisaris Besar Hairajadi, Ahad (18/6/2023).
Menurutnya, RW diduga berperan mencari pelanggan prostitusi itu secara daring. Adapun RY diduga menyediakan tempat.
“Yang menjadi pekerja seksnya—dengan cara dijual—adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” kata Hairajadi.
Dari dua tersangka, polisi menyita ponsel, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp 1,55 juta.
“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.[]